Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI di WK Mahato Resmi Dilakukan
PELITARIAU , Jakarta - Penandatanganan perjanjiannya pengalihan Participating Interest (PI) di Wilayah Kerja (WK) Mahato telah resmi dilakukan, berlangsung di Hotel RA Suits Simatupang, Jakarta, Rabu (25/10/23).
Direktur Riau Petroleum Mahato Satria Antoni, menjelaskan jika Riau Petroleum Mahato (RPM) adalah subholding dari Riau Petroleum yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola PI di WK Mahato.
Satria Antoni menerangkan, penandatanganan perjanjian PI WK Mahato merupakan wujud kepatuhan Texcal Energy Mahato dalam pemenuhan regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.
Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest besaran maximun 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
"Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI ini bisa memberikan banyak manfaat bagi daerah, di antaranya memberikan keuntungan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah (multifliers effect)," katanya, Rabu (25/10/23).
Direktur Riau Petroleum Mahato tersebut menambahkan, tidak hanya itu, keterlibatan BUMD memungkinkan terjadinya transferring knowledge (transfer pengetahuan) dan pengalaman dalam pengelolaan WK migas.
Dia menambahkan, keberhasilan pengalihan PI ini tentunya tidak terlepas dari kerja sama yang baik dan koordinasi erat antara Texcal Energy Mahato dengan Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta pemegang saham di Riau Petroleum Mahato.
"Penandatanganan perjanjian ini merupakah tahap ke 9 dari 10 tahap yg sudah diatur di Permen ESDM, tinggal 1 tahap lagi, RPM berharap bisa membantu mempercepat proses ini, dokumen sudah disiapakan dan dibawa sesuai yg diminta oleh SKK untuk mempercepat proses penyelesaian tahap akhir," ungkapnya.
Selanjutnya, Mewakili Gubernur Riau, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum Yurnalis menerangkan jika PI momen yg di tunggu-tunggu akhirnya datang juga.
Yurnalis mengungkapkan, ini berkat kerja keras dari Direktur PT Riau Petroleum Husnul Kausarian dan Direktur PT Riau Petroleum Mahato Satria Antoni dan semua pihak yang terlibat dalam perjuangan PI Mahato itu.
Menurutnya, PI Mahato merupakan kado terindah untuk masyarakat Riau dan Gubernurnya Riau. Sehingga nantinya, PI ini tentunya akan banyak manfaat bagi masyarakat Riau dan masyarakat Kampar.
Oleh karena itu, dia mengharap agar pencairan PI Mahato ini bisa segera terlaksana. Sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat.
"Harapan saya kami minta kepada texcal mahato mempercepat proses pencairan PI Mahato ini," ucapnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, PJ Bupati Kampar M. Firdaus, CEO PT Texcal Energy Mahato inc, Ibrahim, Direktur Riau Petroleum, Husnul Kausarian dan lainnya.**Prc6
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.