Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pengamat Hukum Nilai Desakan Mundur Ketua KPK Hanya Dilakukan Untuk Cari Popularitas
PELITARIAU, JAKARTA - Munculnya wacana agar Presiden Jokowi menonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri mendapatkan tentangan dari Praktisi dan Pengamat Hukum Syahrir Irwan, S.H., C. Me.
Publik jangan sampai terkecoh dan KPK hilang fokus penuntasan substansi kasus korupsi Kementerian Pertanian dengan tersangka bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua petinggi Kementan lainnya dengan pembelokan mendesak Ketua KPK mundur atau dinonaktifkan.
“Jika ada pihak pihak-pihak yang meminta Ketua KPK mundur daru jabatannya, seperti ICW, IM57+Institut ini hanya mencari-cari popularitas saja. Karena tidak berdasar dan beralasan kuat,” tegas Irwan kepada media, Minggu (15/10/2023).
Advokat senior itu pun meminta sebaiknya kita fokus kasus Kementan. Terlebih belakangan ada dugaan temuan cek yang nilainya jumbo.
“Sebaiknya kita fokus pada pemeriksaan para tersangka seperti SYL dan dua tersangka lain di Kementan. Malah ada rumor ditemukan dokumen cek senilai Rp 2 triliun yang fantastis. Ini harus dikawal,”
“Jangan substansi tindak pidana korupsi yang terjadi malah dibelokkan ke arah seolah ada tindak pidana lain yang terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Firli Bahuri dari sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan hal tersebut demi mencegah konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebab, pada saat bersamaan, Polda Metro Jaya sedang menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Perkara itu kini sudah naik ke tahap penyidikan.
“IM57+ Institute mendesak Presiden untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan pimpinan KPK,” ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Jumat (13/10).
Menurut Praswad, bertahannya Firli di KPK membuat proses penyidikan kasus SYL bisa menjadi bermasalah. Selain itu, lanjut dia, kondisi tersebut dapat digunakan sebagai celah dalam mendelegitimasi proses penyidikan karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi maladministrasi.
Secara hukum, kata Praswad, terdapat dua dimensi persoalan. Pertama terkait konflik kepentingan yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kewenangan. Prc6 rilis
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.