Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Polsek Bukitraya Pekanbaru Musnahkan 3,5 Kg Ganja dan Ratusan Butir Pil Riklona
PELITARIAU , Pekanbaru - Kepolisian Polsek Bukitraya Kota Pekanbaru melakukan pemusnahan 3,5 kg Ganja kering serta 260 butir pil jenis Riklona di halaman Mapolsek Bukitraya Pekanbaru pada Jumat (8/9/2023).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukitraya, AKP Syafnil dan disaksikan oleh ke tiga tersangka serta perwakilan dari BNNK Pekanbaru dan pihak kejaksaan serta pengacara tersangka.
Barang haram yang dimusnahkan ini diamankan dari tangan 3 orang tersangka masing-masing berinisial RA, N, serta GH.
Kapolsek Bukitraya, AKP Syafnil mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan.
"Pemusnahan hari ini adalah Ganja dengan totalnya 3.565 gram (3,5 kg) ditambah 260 butir pil jenis Riklona," sebut AKP Syafnil.
Masih kata Kapolsek, Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh tim opsnal Unit Reskrim di bawah Pimpinan IPTU Lukman beberapa waktu lalu, ada tiga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini. Ketiganya ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
"Kasus ini masih diupayakan pengembangan sebab masih ada satu orang pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pengejaran tim nya, yakni inisial R selaku pemasok barang bukti ganja tersebut," terang AKP Syafnil.
Disebutkan Kapolsek juga bahwa para pelaku ini merupakan pengedar yang berencana akan menjual barang haram tersebut di Kota Pekanbaru, ketiga pelaku ini masih dalam satu sindikat yang mengaku baru terjun menjalankan bisnis haram itu.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka ini mengaku baru pertama kali, mereka ini istilahnya "tukang gendong" lah, satu kilo nya dapat upah Rp500 ribu, tidak ada residivis, pemula semua ini," terang AKP Syafnil.
"Atas perbuatannya tersangka kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," kata Kapolsek Buktraya Pekanbaru.** Prc6
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.
3 Maling Nekat Curi Pagar Besi Klinik Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru – Sungguh nekat yang dilakukan 3 orang komplotan pencuri.
Hati Hati Berbelanja di Alfamart Inhu, 2 Orang Pemilik Kendaraan Ini Hampir Adu Jotos
PELITARIAU, Inhu - Pusat keramaian yang bisasanya memiliki penjaga parkir membua.