Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polsek Bukitraya Pekanbaru Musnahkan 3,5 Kg Ganja dan Ratusan Butir Pil Riklona
PELITARIAU , Pekanbaru - Kepolisian Polsek Bukitraya Kota Pekanbaru melakukan pemusnahan 3,5 kg Ganja kering serta 260 butir pil jenis Riklona di halaman Mapolsek Bukitraya Pekanbaru pada Jumat (8/9/2023).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukitraya, AKP Syafnil dan disaksikan oleh ke tiga tersangka serta perwakilan dari BNNK Pekanbaru dan pihak kejaksaan serta pengacara tersangka.
Barang haram yang dimusnahkan ini diamankan dari tangan 3 orang tersangka masing-masing berinisial RA, N, serta GH.
Kapolsek Bukitraya, AKP Syafnil mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan.
"Pemusnahan hari ini adalah Ganja dengan totalnya 3.565 gram (3,5 kg) ditambah 260 butir pil jenis Riklona," sebut AKP Syafnil.
Masih kata Kapolsek, Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh tim opsnal Unit Reskrim di bawah Pimpinan IPTU Lukman beberapa waktu lalu, ada tiga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini. Ketiganya ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
"Kasus ini masih diupayakan pengembangan sebab masih ada satu orang pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pengejaran tim nya, yakni inisial R selaku pemasok barang bukti ganja tersebut," terang AKP Syafnil.
Disebutkan Kapolsek juga bahwa para pelaku ini merupakan pengedar yang berencana akan menjual barang haram tersebut di Kota Pekanbaru, ketiga pelaku ini masih dalam satu sindikat yang mengaku baru terjun menjalankan bisnis haram itu.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka ini mengaku baru pertama kali, mereka ini istilahnya "tukang gendong" lah, satu kilo nya dapat upah Rp500 ribu, tidak ada residivis, pemula semua ini," terang AKP Syafnil.
"Atas perbuatannya tersangka kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," kata Kapolsek Buktraya Pekanbaru.** Prc6
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









