Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sopir Truk Diringkus Polsek Lirik, Ini Penyebabnya
PELITARIAU, Inhu, - Kedapatan membawa narkotika diduga jenis sabu-sabu, seorang sopir truk terpaksa diamankan Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Lirik, dari tangan sopir penikmat narkoba ini, ditemukan 2 paket sabu-sabu seberat 1,05 gram.
Tersangka, SM alias Koling (43), warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan diringkus saat melewati Jalan Lintas Timur (Jalintim) dengan mengemudikan truk Mitsubishi canter, AG 9040 UR, tepatnya di depan Mapolsek Lirik, Rabu 12 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 WIB
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu 15 Juli 2023 membenarkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Polsek Lirik itu.
Lebih lanjut Misran menjelaskan, Rabu, pukul 18.00 WIB, PS Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, S.H mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang mengemudikan truk melintasi Jalintim dari arah Kabupaten Pelalawan menuju arah Kabupaten Inhu.
Informasi berharga itu dilaporkan kepada Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, S.H., M.H. Kapolsek langsung mengintruksikan agar Kanit Reskrim dan anggotanya mencegat truk yang ciri-cirinya sudah diketahui itu didepan Mapolsek.
Benar saja, sekitar pukul 18.00 WIB, truk berwarna kuning melintas dan langsung dihentikan tim Reskrim Polsek Lirik. Saat dihentikan, truk itu dikemudikan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SM alias Koling. Ketika digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram dan 1 plastik bungkus sabu bekas pakai
Menemukan barang bukti narkoba itu, SM alias Koling langsung diamankan di Mapolsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









