• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 5181 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 1736 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 4367 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 715 Kali
Dodi Nefeldi Kasih Hadiah Tambahan BBM Rp40 Ribu Per-Orang Untuk 2 Club Juara 
Dibaca : 1952 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Kampar

3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 24 Jerigen, Kembali di Tangkap Polsek Tambang

M Lani

Ahad, 29 Januari 2023 12:53:45 WIB
Cetak
3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 24 Jerigen, Kembali di Tangkap Polsek Tambang

PELITARIAU, Kampar - Kembali jajaran Polsek Tambang tangkap 3 pelaku kasus dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar, kali ini 24 jerigen berisikan biosolar ikut diamkan dan 2 unit mobil, Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 08. 00 WIB. 

Seperti diketahui pelaku ini sudah melanggar Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pelaku adalah WI (47), IM (48) dan MB (28) ketiga merupakan warga Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Ditangkap di Jl. Sungai Pinang – Sei Galuh, Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. 

Penangkapan ini berawal Sabtu tanggal 28 Januari 2023 Sekira pukul 06.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di seputaran wilayah Dusun Pematang Kulim Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar.

Kemudian Kapolsek Tambang memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sekira pukul 08.00 WIB, Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan, lalu menemukan mobil Mitsubishi Triton warna silver yang sedang terparkir di rumah pelaku WI di Jl. Sungai Pinang – Sei Galuh, KM 6 Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar, sedang memuat jerigen yang berisikan BBM Bio Solar . 

Tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku WI dan IM. Lalu melakukan penggeledahan kedalam rumah dan menemukan jerigen berukuran besar sebanyak 24 (dua puluh empat) jerigen berisikan minyak solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) Liter.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku WI, pelaku mengatakan bahwa membeli BBM jenis Bio Solar tersebut dari pelaku MB, Tim langsung bergerak menuju Dusun V Pematang Kulim Desa Pulau Birandang untuk mengamankan pelaku MB beserta barang bukti yaitu Mobil Suzuki Carry warma hitam yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut ke rumah pelaku WI. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan para pelaku ini. 

"Para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk diproses lebih lanjut" jelas Kapolsek. 

Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) Jerigen yang berisikan ± 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) liter BBM Bersubsidi jenis Bio solar, Mobil Mitshubishi Triton warna silver BG 8056 IL, Mobil Suzuki Carry warna Hitam BM 9937 TM. 

"Jadi kami menghimbau kepada warga untuk jangan melakukan tindakan pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, karena segala bentuk penimbunan BBM Bersubsidi ini sudah melanggar hukum," harap Mardani.**prc6 



Sumber : Humas Polres Kampar /  Editor : Lani

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Peserta Rakerda JMSI Riau Disuguhi Tentang Sawit Makmurkan Petani

Ahad, 24 September 2023 - 14:18:33 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Provinsi riau memiliki 3,38 juta haktare luas perkebunan.

Riau Raya

Rakerda 2023, Anggota JMSI Riau Terima Sertifkat QR Barcode Bukti Keanggotaan

Ahad, 24 September 2023 - 11:20:44 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Puluhan perusahaan pers yang tercatat sebagai anggota Ja.

Riau Raya

Buka Rakerda JMSI, Ketua DPRD Riau Yulisman Apresiasi MoU dengan Apkasindo

Sabtu, 23 September 2023 - 20:30:12 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Ketua DPRD Provinsi Riau H Yulisman menyampaikan apresia.

Riau Raya

Milad ke-4 Ponpes Darul Fikri, Plt Bupati Asmar Ucapkan Terima Kasih

Sabtu, 23 September 2023 - 16:24:49 WIB

PELITARIAU, Meranti -Pelaksana tugas (Plt) Bupati K.

Riau Raya

LPM RI Gelar Rakernas Pekanbaru, Diikuti 34 Perwakilan LPM Se Indonesia

Jumat, 22 September 2023 - 11:52:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia (LPM .

Riau Raya

Bawaslu Goes To School, Pemilih Pemula di Inhu Diajak Awasih Pemilu 2024

Kamis, 21 September 2023 - 13:50:50 WIB

PELITARIAU, Inhu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri H.

Terkini

  • +INDEX
Peserta Rakerda JMSI Riau Disuguhi Tentang Sawit Makmurkan Petani
24 September 2023
Rakerda 2023, Anggota JMSI Riau Terima Sertifkat QR Barcode Bukti Keanggotaan
24 September 2023
Buka Rakerda JMSI, Ketua DPRD Riau Yulisman Apresiasi MoU dengan Apkasindo
23 September 2023
Milad ke-4 Ponpes Darul Fikri, Plt Bupati Asmar Ucapkan Terima Kasih
23 September 2023
Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Dengan Omset  Rp57,7 Miliar
22 September 2023
LPM RI Gelar Rakernas Pekanbaru, Diikuti 34 Perwakilan LPM Se Indonesia
22 September 2023
Bawaslu Goes To School, Pemilih Pemula di Inhu Diajak Awasih Pemilu 2024
21 September 2023
Musker LAMR Inhu Tahun 2023 Resmi Dibuka, Ini Harapan Bupati Inhu
20 September 2023
Enam Mahasiswa Jerman Berkunjung ke Agrowisata UIR
20 September 2023
Polri Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Rempang
20 September 2023

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Milad ke-4 Ponpes Darul Fikri, Plt Bupati Asmar Ucapkan Terima Kasih
  • 2 Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Dengan Omset  Rp57,7 Miliar
  • 3 LPM RI Gelar Rakernas Pekanbaru, Diikuti 34 Perwakilan LPM Se Indonesia
  • 4 Bawaslu Goes To School, Pemilih Pemula di Inhu Diajak Awasih Pemilu 2024
  • 5 Musker LAMR Inhu Tahun 2023 Resmi Dibuka, Ini Harapan Bupati Inhu
  • 6 Enam Mahasiswa Jerman Berkunjung ke Agrowisata UIR
  • 7 Polri Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Rempang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved