PELITARIAU, Kampar - Kembali jajaran Polsek Tambang tangkap 3 pelaku kasus dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar, kali ini 24 jerigen berisikan biosolar ikut diamkan dan 2 unit mobil, Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 08. 00 WIB.
Seperti diketahui pelaku ini sudah melanggar Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku adalah WI (47), IM (48) dan MB (28) ketiga merupakan warga Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Ditangkap di Jl. Sungai Pinang – Sei Galuh, Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Penangkapan ini berawal Sabtu tanggal 28 Januari 2023 Sekira pukul 06.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di seputaran wilayah Dusun Pematang Kulim Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar.
Kemudian Kapolsek Tambang memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sekira pukul 08.00 WIB, Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan, lalu menemukan mobil Mitsubishi Triton warna silver yang sedang terparkir di rumah pelaku WI di Jl. Sungai Pinang – Sei Galuh, KM 6 Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar, sedang memuat jerigen yang berisikan BBM Bio Solar .
Tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku WI dan IM. Lalu melakukan penggeledahan kedalam rumah dan menemukan jerigen berukuran besar sebanyak 24 (dua puluh empat) jerigen berisikan minyak solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) Liter.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku WI, pelaku mengatakan bahwa membeli BBM jenis Bio Solar tersebut dari pelaku MB, Tim langsung bergerak menuju Dusun V Pematang Kulim Desa Pulau Birandang untuk mengamankan pelaku MB beserta barang bukti yaitu Mobil Suzuki Carry warma hitam yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut ke rumah pelaku WI.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan para pelaku ini.
"Para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk diproses lebih lanjut" jelas Kapolsek.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) Jerigen yang berisikan ± 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) liter BBM Bersubsidi jenis Bio solar, Mobil Mitshubishi Triton warna silver BG 8056 IL, Mobil Suzuki Carry warna Hitam BM 9937 TM.
"Jadi kami menghimbau kepada warga untuk jangan melakukan tindakan pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, karena segala bentuk penimbunan BBM Bersubsidi ini sudah melanggar hukum," harap Mardani.**prc6