Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Supir Bupati Pelalawan Bakar Rumah Sendiri Mendekam Sehari, Berdamai dengan Istri
PELITARIAU, Pelalawan - Polsek Pangkalan Kerinci, Resort Pelalawan Riau mengamankan SR (45) warga Jalan Pangkalan Seminai. Tepatnya disebelah TK PGRI, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci , Kabupaten Pelalawan Riau.
Diduga SR sebagai terlapor pelaku pembakaran rumah sendiri dalam keadaan mabuk pada hari Selasa (01/11/ 2022) pada pukul 18.00 Wib.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol MY Lubis SH MH kepqda wartawan. Terlapor SR yang bekerja sebagai Supir Bupati pada hari Selasa (1/11/2022) sekira pukul 14.00 wib pulang kerumahnya dalam keadaan diduga mabuk tuak.
Sesampai dirumah pasutri ini bertengkar. SR dengan istrinya SI (44) bertengkar.
SR sebagai terlapor saat pulang kerumah dan menanyakan kepada istrinya (SI) pelapor/korban. "Dari mana, kenapa tadi, kok tidak ada dirumah?," . Kemudian dijawab korban bahwa dirinya baru pulang dari kedai / warung. " Baru pulang dari warung untuk belanja,". Saat itu pula terlapor menanyakan dari mana uang untuk belanja. "Dari mana uang belanjanya ?,".
Selanjutnya terlapor menuding istrinya telah selingkuh. SR mengatakan bahwa korban telah berselingkuh dengan lelaki lain, tetapi korban tidak menghiraukan terlapor.
Itu karena terlapor dalam keadaan mabuk minuman tuak. SI pergi meninggalkan SR dengan keadaan marah dan emosi pada pukul 16.00 wib.
SI keluar dari rumahnya menuju rumah saudaranya disekitar lokasi. Selanjutnya terlapor kembali dirumah sambil marah dengan berkata kalau kau pergi rumah ini bakal dibakar.
SI hanya diam saja. Kemudiab pergi kerumah kakaknya MA (51) saksi yang berada di Jalan Pinang, Gang Cermin II, Pangkalan Kerinci untuk mencari perlindungan.
Selanjutnya pada pukul 18.00 wib korban yang masih berada dirumah kakaknya diberitahukan oleh Bella yang merupakan keponakannya bahwa rumah korban telah terbakar.
Atas kejadian pelapor / korban mengalami kerugian ± Rp 100.000.000,.(seratus juta). Dan melaporkan perkara ini Ke pihak kepolisian sektor Pangkalan Kerinci guna Pengusutan lebih lanjut.
Polsek Pangkalan Kerinci mengamankan SR dalam keadaan mabuk. Selanjutnya Personil Polsek melakukan pengecekan tempat kejadian pembakaran rumah dan mengumpulkan laporan serta dokumen dokumen serta keterangan dari pelapor serta saksi saksi yang ada.
Satu Hari Diamankan Polsek
Polsek Pangkalan Kerinci, Resort Pelalawan Riau yang mengamankan SR sebagai terlapor pelaku pembakaran rumah sendiri telah menerima perdamaian tentang perusakan dan pembakaran rumah.
Pelaku telah sadar dari dalam keadaan mabuknya dan berdamai dengan korban yang merupakan istrinya. Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol MY Lubis SH MH, Kamis (3/11/2022) di Pangkalan Kerinci.
Kapolsek menyampaikan setelah mengamankan SR (45) di Polsek Pangkalan Kerinci, sudah sadar dari keadaan mabuknya dan berdamai.
Dijelaskan Kapolsek, telah dilakukan perdamaian tentang perusakan dan pembakaran rumah. Korban SI (44) Alamat KTP Jalan Pangkalan Seminai RT. 004 RW. 004, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota , Kecamatan Pangkalan Kerinci , Kabupaten Pelalawan, Riau.
Menyatakan telah dilakukan perdamaian tentang perusakan dan pembakaran rumah pada kejadian hari Selasa tgl 01 November 2022 sekira jam 18.00 Wib. TKP : Jl Pangkalan Seminai Sebelah TK PGRI Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota
Terlapor SR (45) telah sadar dan bersedia memperbaiki rumah dan barang yang terbakar akibat perbuatannya. Antara korban dan terlapor masih berstatus suami istri yang sah dimata hukum. Menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekeluargaan pada Rabu (02/11/2022) malam bersama saksi saksi keluarga
"Sehubungan dengan hal tersebut pelapor / korban dan terlapor telah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan perdamaian dan kekeluargaan. Korban tidak bersedia membuat Laporan Polisi dikarenakan kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai," kata Kapolsek .
Dilanjutnya, pelapor / korban dan terlapor telah menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan (surat perdamaian terlampir ). Antara korban dan terlapor masih berstatus suami istri yang sah dimata hukum. Terlapor bersedia memperbaiki rumah dan barang yang terbakar akibat perbuatan terlapor. Jadi sudah sadar dan telah damai.**Prc6
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.









