Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kriminal
Gagal Beraksi Pelaku Spesialis Jambret diamankan Polisi
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pelaku jambret jalanan gagal melakukan aksinya, alih alih akan menikmati hasil kejahatannya, pelaku kini meringkuk dalam tahanan Mapolsek Tanayan Raya Pekanbaru.
Dari informasi yang berhasil dirangkum PELITARIAU.com, Pelaku ini berinisial RM (19) melakukan aksinya terhadap seorang perempuan bernama Feronika Boru Simamora, di Jalan Hangtuah tepatnya didepan Salon Lisa, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (29/10/2022) petang kemaren, sekitar pukul 18.45 WIB.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari aksinya menjabret kalung korban dari arah belakang. Tidak terima dirinya dijambret pelaku, korban berusaha menarik sepeda motor pelaku hingga pelaku terjatuh.
“Kemudian datang penjual sate yang langsung membantu korban untuk mengamankan pelaku jambret tersebut. Kalung emas milik korban tersebut ditemukan di jalan disamping pelaku,” kata Dodi Vivino, Selasa (01/11/2022).
Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa telah terjadi peristiwa jambret di lokasi tersebut, selanjutnya polisi segera mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Tenayan Raya. Dari hasil introgasi sementara, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 5 kali di sejumlah lokasi di Pekanbaru.
“Dari hasil introgasi, diperoleh keterangan dari pelaku bahwa selain kasus ini, pelaku pernah melakukan tindak pidana diantaranya menjambret kalung emas Jalan Jenderal Sudirman, melakukan pencurian handphone di Sungai Batak, jambret kalung di Jalan Hangtuah, mencuri sepeda motor di di Jalan Rama kasih,” katanya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. ** Prc7
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









