
Pelaku Jambret saat diamankan di Mapolsek Tanayan Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pelaku jambret jalanan gagal melakukan aksinya, alih alih akan menikmati hasil kejahatannya, pelaku kini meringkuk dalam tahanan Mapolsek Tanayan Raya Pekanbaru.
Dari informasi yang berhasil dirangkum PELITARIAU.com, Pelaku ini berinisial RM (19) melakukan aksinya terhadap seorang perempuan bernama Feronika Boru Simamora, di Jalan Hangtuah tepatnya didepan Salon Lisa, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (29/10/2022) petang kemaren, sekitar pukul 18.45 WIB.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari aksinya menjabret kalung korban dari arah belakang. Tidak terima dirinya dijambret pelaku, korban berusaha menarik sepeda motor pelaku hingga pelaku terjatuh.
“Kemudian datang penjual sate yang langsung membantu korban untuk mengamankan pelaku jambret tersebut. Kalung emas milik korban tersebut ditemukan di jalan disamping pelaku,” kata Dodi Vivino, Selasa (01/11/2022).
Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa telah terjadi peristiwa jambret di lokasi tersebut, selanjutnya polisi segera mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Tenayan Raya. Dari hasil introgasi sementara, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 5 kali di sejumlah lokasi di Pekanbaru.
“Dari hasil introgasi, diperoleh keterangan dari pelaku bahwa selain kasus ini, pelaku pernah melakukan tindak pidana diantaranya menjambret kalung emas Jalan Jenderal Sudirman, melakukan pencurian handphone di Sungai Batak, jambret kalung di Jalan Hangtuah, mencuri sepeda motor di di Jalan Rama kasih,” katanya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. ** Prc7