Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Simpan Sabu dalam tempurung diamankan Reskrim Polsek Limapuluh
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Limapuluh berkomitmen untuk tetap melakukan memberantas peredaran Narkoba yang ada di Kota Pekanbaru, Jumat 14 Oktober 2022 Unit reskrim Polsek Limapuluh berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu dengan inisial M.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH Membenarkan bahwa Polsek Limapuluh telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu - sabu di Perumahan Tampan Permai Jalan Papan Kel. Tuah Madani Kec. Tuah Karya Kota Pekanbaru,terang Kapolsek ditempat terpisah Senin ( 17 / 10 / 2022 ).
Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH menyampaikan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada salah satu warga di daerah tampan yang diduga sebagai pengedar sabu - sabu, atas informasi tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M. Bahari Abdi SH beserta tim melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan tim beserta dengan tim Brantas BNNP Riau berhasil mengamankan 1 Orang pelaku di Perumahan Tampan Permai Jalan Papan Kel. Tuah Madani Kec. Tuah Karya Kota Pekanbaru dan setelah dilakukan penggeledahan diamankan juga 1 (satu) buah tempurung yang berisikan - 1 (satu) buah bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan butiran kristal berwarna putih (narkoba jenis sabu), 2 (dua) buah bungkusan plastic klip ukuran kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih (narkoba jenis sabu)
- 1 (satu) buah bungkus plastic klip kosong yang berukuran sedang
- 1 (satu) buah bungkus plastic klip kosong yang berukuran kecil.
Turut juga diamankan 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak kayu warna coklat yang berisikan bungkus rokok merk Djisamsoe dan didalamnya 2 (dua) bungkus plastic klip kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih (narkoba Janis sabu) dengan Berat Kotor Narkotika Jenis Sabu 3.69 Gram.
Dalam kesempatan ini Kapolsek Limapuluh menyampaikan untuk berkomitmen melakukan pemberantas narkoba di Kota Pekanbaru untuk itu Kompol Dany berharap kepada masyarakat apabila mempunyai informasi tentang keberadaan pengederan Narkoba agar tidak segan untuk segera melaporkan ke pihak Polsek Limapuluh ungkap Kapolsek Limapuluh.
Untuk pelaku dilakukan pemeriksan Urine dan Positif (+) mengandung Met Amphetamin untuk pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara tutup Kompol Dany.**Prc6
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









