Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Pemakai Narkotika
Penikmat Sabu diciduk Polisi di Homestay Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Dua orang pecandu narkoba jenis sabu-sabu masing-masing berinisial HDP dan FA, ditangkap aparat kepolisian sektor (Polsek) Tampan, saat tengah asik menikmati barang terlarang itu di Homestay Cafe Fefinery, Jalan Delima Gang Pribadi, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Sabtu (15/10) kemarin.
Penangkap ini dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama kepada PELITARIAU.com, Senin (17/10/22).
Disebutkan I Komang Aswatama, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat pada Senin (10/10 /22) sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan informasi itu dilakukan penyelidikan oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar.
Setelah mengetahui kebenaran adanya penyalahgunaan narkoba, tim langsung bergerak cepat menangkap pelaku penikmat narkoba tersebut.
"Tim melakukan penyelidikan adanya pesta sabu. Tim Opsnal langsung melakukan pengerebekan kamar dan ditemukan dua dua orang laki-laki yang merupakan target penangkapan," terang I Komang Aswatama.
Ketika dilakukan penggeledahan, dari kedua pelaku ini ditemukan dua paket sedang sabu dari tas milik HDP. Kemudian ditemukan juga empat paket kecil sabu di atas meja yang terbungkus dengan tisu milik FA.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui sabu tersebut milik mereka. Tim Opsnal langsaung membawa keduanya ke Polsek tampan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepada Polisi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial S. Saat ini, S masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ** Prc7
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









