Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Ajak Anak Dibawah Umur ke Hotel Polsek Bukit Raya Usut Tindak Pidana Pencabulan
PELITARIAU, Pekanbaru - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya mengamankan seorang remaja dari salah satu hotel yang beada di Jalan Kaharudin Nasution Kelurahan Air Dingin Kecamatam Bukit Raya.
Remaja inisial RS (22) itu ditangkap tim opsnal Polsek Bukit Raya pada Senin (3/10) dinihari, sekira pukul 2.30 WIB.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Lambok Hendriko menyebut bahwa remaja tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan.
Penangkapan itu berawal dari laporan orang tua korban yang menyatakan bahwa anaknya yang masih berumur 14 tahun itu telah pergi dari rumah sejak Sabtu (1/10).
"Sehari setelah anak dari pelapor ini pergi dari rumah, palapor yang selaku orang tua ini berusaha mencari sendiri," kata Iptu Lambok, Kamis (6/10).
Saat itu, orang tua korban menanyakan ke beberapa teman korban, dan diketahui sempat pergi bermain ke aero spot di Jalan Kaharudin Nasution.
Setelah itu sempat kehilangan jejak, dan melaporkan ke pihak kepolisian dengan meminta untuk melakukan pencarian terhadap putrinya itu.
"Keesokan nya, tim kita mendapat informasi bahwa anak tersebut menginap di hotel bersama diduga pelaku ini," papar Iptu Lambok.
Didapati info lebih lanjut, bahwa korban itu dibawa menginap di kamar nomor 411 di hotel tersebut. Namun dikala itu tidak berhasil menjumpai keduanya.
Pada Selasa (4/10), tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di pabrik kelapa sawit di Desa Lubuk Siam Kecataman Siak Hulu.
"Saat personel tiba dilokasi yang dimaksud, melihat pelaku duduk diatas sepeda motor sambil mainkan hp, kemudian personel pengamankan dan saat diinterogasi mengakui semua perbuatannya," pungkas Iptu Lambok.
Saat ini, penyidik masih menginterogasi diduga pelaku atas perbuatan cabul yang dilaporkan oleh orang tua korban. Dalam mengusut perkara ini, polisi menjadi sebuah jaket warna hitam, celana panjang, tanktop warna hijau dan bra warna abu-abu sebagai barang bukti.
Diduga pelaku inisial RS (22) disangkakan pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.**Prc6
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









