Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Operasi Zebra Lancang Kuning 2022
Mulai Besok Pagi, Lengkapi Surat kendaraan Anda Karena Ada Razia Operasi Zebra Lancang Kuning 2022
PELITARIAU, Inhu - Bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau yang mau bepergian menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat agar melengkapi kelengkapan surat-suratnya, sebab Polres Inhu akan menggelar operasi razia zebra lancang kuning 2022.
Operasi Zebra Lancang Kuning yang digelar Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Inhu akan mengincar 7 pelanggar prioritas, salah satu larangan anak dibawah umur menggunakan kendaraan.
"Mulai besok 3 Oktober hingga 16 2022, masyarakat Inhu harus patuhi aturan berlalu lintas, Polres Inhu incar 7 prioritas pelanggar yang akan kita beri sanksi hingga denda di oprasi zebra Lancang Kuning ini," Jelas kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi SIK MH, Sabtu (2/09/2022).
Adapun 7 pelanggaran yang menjadi sasaran Prioritas pada Operasi Zebra yaitu :
1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara, Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
2. Anak-anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
3. Dilarang berboncengan lebih dari 1 orang, Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
4. Diwajibkan menggunakan helm SNI dan Menggunakan Safety Belt, Pasal 291 dan pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Dalam pengaruh atau mengonsumsi Alkohol, Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
6. Dilarang melawan arus, Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Melebihi batas kecepatan kendaraan, Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
"Poin terpenting adalah bagi orang tua agar mengawasi anak nya yang belum memiliki SIM atau anak dibawah umur, jangan berikan anak nya menggunakan kendaraan sebelum memiliki SIM. Terutama Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi seluruh aturan dalam berlalu lintas dan menjaga keselamatan dijalan raya dengan tidak melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas," tutup Kasat Lantas Inhu.**Prc6
Bupati Asmar Sambut 450 Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Tekankan Pengabdian di Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menerima ku.
Polsek Mandah Koordinasi Pendataan Lahan Penanaman Jagung Bersama PT RSA Untuk Dukung Swasembada Pangan
PELITARIAU, Mandah – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republi.
Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
PELITARIAU, Pekanbaru - Minggu (12 Juli 2026) Menjelang dimulainya kembali kegia.
Ditlantas Polda Riau Sapa Warga di Car Free Day, Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
PELITARIAU, PEKANBARU – Suasana Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman,.
Bhabinkamtibmas Polsek Rangsang Barat Tinjau Tanaman P2B Warga
PELITARIAU, Meranti - Bhabinkamtibmas Desa Bokor, Aipda Ashobirin, melaksanakan .
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Mandah Bersama Forkopimcam Tanam Jagung di Lahan PT. RSA
PELITARIAU, INDRAGIRI HILIR – Komitmen mendukung program Asta Cita Presi.









