Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kasus Pencabulan
Ayah Bejat di Rohil, Cabuli Anak Tiri Hingga Sembilan Kali
PELITARIAU, Rokan Hilir - Kasus Pencabulan terhadap anak tiri kembali terjadi di Riau, Kali ini kasus asusila itu terjadi di Rokan Hilir (Rohil).
Pelaku diketahui berinisial HS (46), Ia tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur hingga 9 kali. Pelaku kini sudah diamankan aparat Polres Rohil saat berada di sebuah warung.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (13/9/2022) menyebutkan, ayah tiri tersebut diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban berinisial MA pada Ahad (11/9/2022).
Dijelaskan Juliandi, Dari keterangan ibu korban, kejadian itu telah berlangsung dari Mei 2022 hingga 4 Juli 2022 lalu. Dimana katanya, ayah tiri tersebut telah melakukan perbuatan tak senonoh hingga 9 kali.
Pengungkapan kasus ini sebutnya, bermula pada Rabu (7/9/2022) setelah anak pelapor pulang dan menayakan apa yang terjadi selama korban pergi bersama ayah tirinya.
"Saat ditanya lalu korban mengaku bahwa korban sudah disentuh atau disetubuhi oleh ayah tiri nya sebanyak 9 kali mulai dari Bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022. Maka dari itu, sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil," terang Juliandi.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sedang berada di warung.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa potongan tekstil pakaian dan tersangka ini dijerat dengan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan tethadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3) Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. **Prc7
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.
3 Maling Nekat Curi Pagar Besi Klinik Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru – Sungguh nekat yang dilakukan 3 orang komplotan pencuri.