Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Kasus Korupsi
Dugaan Korupsi pada PT GCM Rugikan Negara Rp1,16 Miliar
PELITARIAU, Pekanbaru - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) periode 2003-2013, Indra Muchlis Adnan (IMA), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Indragiri Hilir pada Kamis 16 Juni 2022 kemarin, atas dugaan korupsi penyertaan modal Rp4,2 miliar pada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 hingga 2006.
Selain Mantan Bupati itu, jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Inhil juga menetapkan Direktur PT GCM, ZI, sebagai tersangka. ZI kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tembilahan.
Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara Rp1.168.725.695.
"Kerugian ini berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Pusat dalam rangka penghitungan keuangan negara pada PT GCM," sebut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Jumat (17/6/2022).
Tim jaksa penyidik telah menemukan dua alat bukti tindak pidana, hingga dikeluarkan surat penerapan tersangka.
"Penetapan tersangka atas nama ZI selaku Direktur PT GCM dan IMA selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013," kata Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra, Kamis malam.
Mantan Bupati Inhil itu, saat ini belum dilakukan penahanan. Dia mangkir dari panggilan jaksa penyidik.
"Akan dilakukan tindak lanjut langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Haza.
PT GCM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk saat IMA menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.
PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.
Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. **Prc7
Tim Polresta Pekanbaru Bersama Polsek Senapelan, Tampung dan Akan Menindak Lanjuti Keluhan Warga
PELITARIAU, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru bersama Polsek Senapelan gelar Minggu.
Ketua TP PKK Meranti Hj. Ismiatun Asmar Hadiri Malam Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Tahun 2024
PELITARIAU, Com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PK.
Asisten I Pemprov Riau Hadiri Rembuk Nasional Dan Sekaligus Halal Bihalal PWNU
PELITARIAU, Pekanbaru - Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur membuka secara .
3.500 Anak Yatim di Pelalawan Terima Santunan Tiap Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru - Bupati Pelalawan, Zukri mengatakan bahwa silaturahm.
Petugas Lapas Selatpanjang Ikuti Pelatihan Fisik Mental dan Disiplin di Lapas Terbuka Rumbai
PELITARIAU, Pekanbaru - Lapas Selatpanjang yang diwakili 3 (tiga) orang Petugas .
Lapas Selatpanjang Terima Pindahan 12 Orang WBP Dari Lapas Narkotika Rumbai
PELITARIAU, Meranti - Dipimpin oleh Ka.KPLP Lapas Narkotika Rumbai, Nanda Adesap.