Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kasus Korupsi
Dugaan Korupsi pada PT GCM Rugikan Negara Rp1,16 Miliar
PELITARIAU, Pekanbaru - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) periode 2003-2013, Indra Muchlis Adnan (IMA), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Indragiri Hilir pada Kamis 16 Juni 2022 kemarin, atas dugaan korupsi penyertaan modal Rp4,2 miliar pada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 hingga 2006.
Selain Mantan Bupati itu, jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Inhil juga menetapkan Direktur PT GCM, ZI, sebagai tersangka. ZI kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tembilahan.
Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara Rp1.168.725.695.
"Kerugian ini berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Pusat dalam rangka penghitungan keuangan negara pada PT GCM," sebut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Jumat (17/6/2022).
Tim jaksa penyidik telah menemukan dua alat bukti tindak pidana, hingga dikeluarkan surat penerapan tersangka.
"Penetapan tersangka atas nama ZI selaku Direktur PT GCM dan IMA selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013," kata Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra, Kamis malam.
Mantan Bupati Inhil itu, saat ini belum dilakukan penahanan. Dia mangkir dari panggilan jaksa penyidik.
"Akan dilakukan tindak lanjut langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Haza.
PT GCM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk saat IMA menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.
PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.
Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. **Prc7
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.









