Dugaan Korupsi pada PT GCM Rugikan Negara Rp1,16 Miliar

Jumat, 17 Juni 2022

Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) periode 2003-2013, Indra Muchlis Adnan

PELITARIAU, Pekanbaru - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) periode 2003-2013, Indra Muchlis Adnan (IMA), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Indragiri Hilir pada Kamis 16 Juni 2022 kemarin, atas dugaan korupsi penyertaan modal Rp4,2 miliar pada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 hingga 2006.

Selain Mantan Bupati itu, jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Inhil juga menetapkan Direktur PT GCM, ZI, sebagai tersangka. ZI kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tembilahan.

Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara Rp1.168.725.695. 

"Kerugian ini berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Pusat dalam rangka penghitungan keuangan negara pada PT GCM," sebut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Jumat (17/6/2022).

Tim jaksa penyidik telah menemukan dua alat bukti tindak pidana, hingga dikeluarkan surat penerapan tersangka.

"Penetapan tersangka atas nama ZI selaku Direktur PT GCM dan IMA selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013," kata Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra, Kamis malam.

Mantan Bupati Inhil itu, saat ini  belum dilakukan penahanan. Dia mangkir dari panggilan jaksa penyidik. 

"Akan dilakukan tindak lanjut langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Haza.

PT GCM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk saat IMA menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.

PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.

Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. **Prc7