Pilihan
Dinas Perhubungan Kuansing Akan Pasang 220 Lampu PJU di Tahun 2022
Kapolres Inhu Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra 2021
Pengedar Sabu di Seberida di Ringkus Polisi
Siaga Bencana Alam, Polres Inhu Gelar Apel Peralatan
Akan Pasang Merek
Yusuf Daeng Hadiri Mediasi, Tanah Nenek Rohimah 6,7 Haktar Dicaplok Warga di Pekanbaru

PELITARIAU, Pekanbaru - Nenek Rohimah yang sudah renta berusia 95 tahun hanya bisa meneteskan air mata bercerita tentang tanahnya seluas 6,7 haktar harta yang diperoleh ketika bersama dengan suaminya almarhum Ibrahim. Tanah Rohimah dikuasai oleh sejumlah warga yang mengaku sudah membeli tanah tersebut darinya, padahal dia tidak pernah menerima uang jual tanah tersebut bahkan, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dibubuhi tanda cap jempol juga tidak pernah dilakukannya.
Demikian cerita singkat kuasa hukumnya Dr Yusuf Daeng SH MHum kepada wartawan Jumat (27/5/2022) usai melakukan mediasi di kantor lurah Mentangor Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru. "Tadi saya mendampingi klien saya dalam mediasi yang dilakukan di kantor Lurah Mentangor. Ada tiga surat tadah SKGR yang menerangkan tentang tanah yang dijual oleh klien saya (nenek Rohimah,red), tapi jual beli itu tidak pernah menurut klien saya," kata Yusuf Daeng.
Selain tanah nenek Rohimah dicaplok, ada juga pihak pihak yang kerap mengancam dan melakukan teror terhadap nenek Rohimah, upaya teror tersebut membuat nenek Rohimah ketakutan namun, dia tetap pasrah seraya berdoa agar pihak yang melakukan teror tersebut tidak lagi melakukan, dengan kondisi tersebut maka Yusuf Daeng akan melakukan pasangan merek dan mematok setiap sepadan.
"Tiga surat yang yang terbit SKGR diperoleh dari Rahimah, Rahimah tidak pernah menerima uang jual tanah dan tidak pernah menandatangani dan cap seperti yang ada dalam SKGR tersebut," kata Yusuf Daeng.
Dijelaskan Yusuf Daeng, tanah nenek Rohimah tersebut terletak di antara RT 003, dan RT 002 RW 09 Kelurahan mentangor Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru. "Tanah Rohimah diperoleh bersam almarhum suaminya sekitar tahun 1968. setelah hampir 5 tahun membersihkan lahan dengan cara menebang hutan dan menebas kemudian tahun 1973 membuat surat tanahnya," kata Yusuf Daeng menjelaskan.
Dalam pernyataan Rohimah secara tertulis yang diserahkan kepada Yusuf Daeng, kalau Rohimah tidak pernah menjual tanah tersebut serta tidak pernah membunuhi cap cempol terhadap surat jual beli tanahnya itu. Rohimah memiliki tanah dengan luas Sebelah utara 130 depan, sebelah selatan 180 depa, sebelah barat 240 depa dan sebelah timur 240 depa.
Atas kasus penyerobotan tanah tersebut, Yusuf Daeng masih menyarankan semua pihak menyelesaikan dengan musyawarah dan akan mendampingi nek Rohimah dan ahli warisnya dalam mediasi tersebut. "Semoga keadilan yang cari nenek Rohimah segera diperolehnya," tutup Yusuf Daeng. **Prc
Pesan Cewek melalui aplikasi MiChat, Pria Asal Bangkinang Diperas dan Dikeroyok
PELITARIAU, Pekanbaru - Korban pemerasan dari booking cewek mel.
Kasus Pembobolan Dana Nasabah di BRK Bisa Hilangkan Kepercayaan, DPRD Riau:Harus Dilakukan Evaluasi dan Audit
PELITARIAU, Pekanbaru - Kasus pembobolan dana nasabah di Bank R.
Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank BJB Cabang Pekanbaru Akan Dilimpahkan Ke JPU
PELITARIAU, Pekanbaru - Berkas dua tersangka dugaan korup.
Perang Terhadap Narkoba, Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan Barang Bukti 48 KG Sabu
PELITARIAU, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, .
Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan Barang Bukti 48 KG Sabu
PELITARIAU, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda .
Polresta Pekanbaru Tangkap Anggota Geng Motor
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru.