Yusuf Daeng Hadiri Mediasi, Tanah Nenek Rohimah 6,7 Haktar Dicaplok Warga di Pekanbaru

Jumat, 27 Mei 2022

Dr. HM Yusuf Daeng, SH, MH kuasa hukum Rohimah sedang melihat sejumlah dokumen lahan.

PELITARIAU, Pekanbaru - Nenek Rohimah yang sudah renta berusia 95 tahun hanya bisa meneteskan air mata bercerita tentang tanahnya seluas 6,7 haktar harta yang diperoleh ketika bersama dengan suaminya almarhum Ibrahim. Tanah Rohimah dikuasai oleh sejumlah warga yang mengaku sudah membeli tanah tersebut darinya, padahal dia tidak pernah menerima uang jual tanah tersebut bahkan, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dibubuhi tanda cap jempol juga tidak pernah dilakukannya.

Demikian cerita singkat kuasa hukumnya Dr Yusuf Daeng SH MHum kepada wartawan Jumat (27/5/2022) usai melakukan mediasi di kantor lurah Mentangor Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru. "Tadi saya mendampingi klien saya dalam mediasi yang dilakukan di kantor Lurah Mentangor. Ada tiga surat tadah SKGR yang menerangkan tentang tanah yang dijual oleh klien saya (nenek Rohimah,red), tapi jual beli itu tidak pernah menurut klien saya," kata Yusuf Daeng.

Selain tanah nenek Rohimah dicaplok, ada juga pihak pihak yang kerap mengancam dan melakukan teror terhadap nenek Rohimah, upaya teror tersebut membuat nenek Rohimah ketakutan namun, dia tetap pasrah seraya berdoa agar pihak yang melakukan teror tersebut tidak lagi melakukan, dengan kondisi tersebut maka Yusuf Daeng akan melakukan pasangan merek dan mematok setiap sepadan.

"Tiga surat yang yang terbit SKGR diperoleh dari Rahimah, Rahimah tidak pernah menerima uang jual tanah dan tidak pernah menandatangani dan cap seperti yang ada dalam SKGR tersebut," kata Yusuf Daeng.

Dijelaskan Yusuf Daeng, tanah nenek Rohimah tersebut terletak di antara RT 003, dan RT 002 RW 09 Kelurahan mentangor Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru. "Tanah Rohimah diperoleh bersam almarhum suaminya sekitar tahun 1968. setelah hampir 5 tahun membersihkan lahan dengan cara menebang hutan dan menebas kemudian tahun 1973 membuat surat tanahnya," kata Yusuf Daeng menjelaskan.

Dalam pernyataan Rohimah secara tertulis yang diserahkan kepada Yusuf Daeng, kalau Rohimah tidak pernah menjual tanah tersebut serta tidak pernah membunuhi cap cempol terhadap surat jual beli tanahnya itu. Rohimah memiliki tanah dengan luas Sebelah utara 130 depan, sebelah selatan 180 depa, sebelah barat 240 depa dan sebelah timur 240 depa.

Atas kasus penyerobotan tanah tersebut, Yusuf Daeng masih menyarankan semua pihak menyelesaikan dengan musyawarah dan akan mendampingi nek Rohimah dan ahli warisnya dalam mediasi tersebut. "Semoga keadilan yang cari nenek Rohimah segera diperolehnya," tutup Yusuf Daeng. **Prc