Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Komitmen Usut Kejahatan Perbankan, Polda Riau Tahan Tersangka Baru Kasus KMKK Fiktif
PELITARIAU, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan pria inisial IO, atas perkara merugikan Bank Jabar Banten (BJB) Pekanbaru sebesar Rp7,2 milliar.
Penahanan IO juga dilakukan paska sebelumnya dilakukan penahanan terhadap AB, tersangka dari kalangan swasta yang sudah lebih dahulu ditahan.
Paska ditetapkan tersangka, saat ini IO telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.
“Penetapan tersangka baru ini sesuai arahan pimpinan Bapak Kapolda Riau, Irjen M Iqbal, yang menyatakan komitmen dalam penanganan perkara perbankan dan kita tidak main main terhadap siapapun yang terlibat akan ditindak tegas," tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (17/5/2022).
Dalam perkara ini, tersangka IO kata Sunarto merupakan mantan pegawai di BJB, yang sebelumnya menjabat sebagai Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru pada periode tahun 2015 sampai di tahun 2016.
"Tersangka AB yang sudah ditahan sebelumnya diketahui memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan tersangka IO," terang Sunarto.
Menurut hasil penyelidikan, dengan kedekatan itu, keduanya lantas bekerjasama, sehingga IO menyalahgunakan wewenangnya dan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh AB secara berulang.
Melalui persetujuan tersangka IO, lalu Bank BJB Cabang Pekanbaru memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan. Namun belakangan tersangka AB, tidak dapat mengembalikan, sehingga terjadi kerugian Rp7.233.091.582.
"Permasalahan ini bermula saat tersangka AB tidak dapat melunasi pembayaran kewajiban kepada Bank BJB Cabang Pekanbaru," jelas Sunarto.
Dalam perkara ini, sambung Sunarto, AB mengakui hendak membiayai kegiatan pekerjaan yang dilaksanakannya di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi.
"Faktanya penyidik menemukan kredit macet karena CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu tidak memiliki sumber pengembalian/sumber berbayar," kata Sunarto.
Adanya kerugian disebabkan kredit macet itu, juga diketahui melalui hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, penyidik menyimpulkan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka IO dalam perkara ini terancam kurungan 6 tahun penjara," pungkasnya.**Prc6
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









