Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kasus Karhutla Pulau Jum,at Tutup Buku
Asun Menang Prapradilan, SP3 Polres Inhu Berkekuatan Hukum
PELITARIAU, Rengat- Kasus pengrusakan lingkungan dengan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dituduhkan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI kepada pengusaha asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Mastur alias Asun tidak terbukti, Asun menang dalam praperadilan di Pengadilan negeri (PN) Rengat.
Pantauan pelitariau.com, sidang putusan praperadilan yang dibacakan Hakim tunggal di PN Rengat Wiwin Sulistian SH, dalam sidang yang digelar Rabu (11/3) mundur 1 jam, dijadwalkan Pukul 10.00 WIB dilaksanakan pukul 11.00 WIB terbuka untuk umum di hadiri penggugat kuasa hukum Asun H Zahirman Zabir SH MH dan tergugat Penyidik dari KLH RI.
Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan nomor 01/pit/pra/2015/PN Rengat dalam perkara Praperadilan yang diajukan Asun, dimana Asun tidak terima atas perlakukan Penagkapan dirinya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH RI, penahanan dirinya oleh Penyidik KLH RI.
Selanjutnya dalam praperadilan yang diajukan, Asun menolak keras Penyitaan Barangbukti yang disebutkan Penyidik KLH RI, dimana hingga dirinya ditahan tidak ada barang bukti turut disita oleh penyidik KLH RI, serta menggugat KLH RI untuk menghentikan Kasus yang dituduhkan tentang pengrusakan lingkungan.
Majlelis hakim membacakan putusan menerima keberatan yang diajukan Asun melalui penasehat hukumnya dengan alasan kasus yang di tangani oleh KLH RI sudah tidak terbukti saat penyidikan dilakukan oleh POlres Inhu, serta dengan tidak ditemukannya alat bukti yang cukup Polres Inhu menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pembakaran lahan yang dituduhkan kepada Asun pada tanggal 6 Februari 2011 lalu.
Selanjutnya, Dalam putusan Praperadilan yang dimenangkan Asun, setelah menjalani persidangan dengan menghadirkan Saksi ahli hukum dari Dosen Universitas Riau dan dua orang saksi teknis dari Polres Inhu serta memperlihatkan alat-alat bukti baik itu dari Asun Maupun KLH maka majelis hakim memutuskan gugatan yang di sampaikan Asun diterima.
Putusan tersebut memerintahkan Penyidik KLH untuk melepaskan Mastur alias Asun, Mengembalikan barang bukti serta menghentikan proses penyidikan, SP3 yang dikeluarkan oleh POlres Inhu berkekuatan hukum.***pen
Redaktur: Ramdana
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








