• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2365 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2733 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5284 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Pekanbaru

Mastur Alias Asun Praperadilkan Penyidik KLH

Kasus Karhutla Dengan Tersangka Mastur Sudah SP3 di Polres Inhu

Redaksi

Selasa, 10 Maret 2015 01:36:00 WIB
Cetak
Kasus Karhutla Dengan Tersangka Mastur Sudah SP3 di Polres Inhu
ilustrasi:

PELITARIAU, Rengat- Kasus pengrusakan lingkungan yang dituduhkan kepada Mastur alias Asun pengusaha asal Rengat Kabupaten Inhu-Riau tidak terbukti, melalui surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diterbitkan Polres Inhu. Namun demikian Senin (9/3) Sidang Praperadilan yang diajukan Mastur kembali digelar di Pengeadilan Negeri (PN) Rengat.

Sidang Praperadilan dipimpin Hakim tunggal Wiwin Sulistian SH, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi diantaranya saksi ahli hukum dari Universitas Riau Erdianto SH MHum dan Saksi ahli dari Polres Inhu Iptu Loren Simanjuntak dan Bribka Sadarman Nazarah.

Dalam fakta persidangan saksi ahli hukum Erdianto SH MHum menjelaskan, sebagai mana yang dianjurkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah untuk membantu proses penyelidikan pelanggaran hukum agar tidak menimbulkan kesalahan dalam proses hukum, keberadaan PPNS semata hanya untuk membantu penyidik Polri sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat disangkakan sesuai ahlinya.

"Kalau yang disangkakan kepada tersangka terhadap pelanggaran UU kehutanan, UU Perkebunan dan UU Lingkungan Hidup maka penyidik PPNS diminta dari Kementrian," katanya.

Erdianto menjelaskan, berbicara mengenai SP3 yang diberikan Polres Inhu kepada saudara Mastur bersifat tidak mengikat, kalau keputusan SP3 dipandang tidak adil, maka hak setiap orang untuk mengujinya melalui sidang Praperadilan.

Mastur sebagai Termohon dalam sidang praperadilan di PN untuk menguji SP3 atas kasusnya mengapa proses dilanjutkan di Instansi lain yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan HIdup (KLH). Kasus di tangani POlri terbit SP3 mengapa kasus dilanjutkan oleh KLH, sedangkan putusan yang diterbitkan Polri atas putusan Sp3 adalah atasan yang memerintahka kalau penyidikan sudah sesuai dengan fakta bukti hukum dan tidak memenuhi unsur maka perkara tersebut sah-ah saja di terbiutkan SP3.

Dijelaskannya juga, Tidak Polres Inhu mengehengtikan penyidikan atas Kasus Karhutla dengan tersangka Mastur tidak melanggar ketentuan hukum, sebab sudah memberikan rasa keadilan kepada tersangka dengan menerbitkan SP3.

Setelah itu, Majelis Hakim Wiwin Sulistian SH mempersilahkan Saksi ahli dari Polres Inhu untuk memberikan keterangan, dimana Majelis Hakim menanyakan kenapa kasus Kurhutla yang disangkakan kepada Mastur bisa diterbitkan SP3?

Pertama, Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku, Bribka Sadarman Nazarah, menjelaskan, kalau Penyelidikan kasus Karhutla dengan Tersangka Mastur di Polsek Kualacenaku pada tahun 2011 sudah sesuai dengan aturan.

Telah dilakukan pengambilan sampel di tempat kejadian perakara (TKP) tepatnya kejadian pada tahun 2011, proses penyelidikan sampai tahun 2013, setelah mendengar keterangan dari Ahli forensik Medan, dimana hasil sampel yang diproses dilaboratorium forensik Medan mengatakan tidak menemukan di TKP telah terjadi Kultura yang disangkakan kepada Mastur.

"Selanjutnya kata Nazara, Dari saksi ahli Forlab medan juga mengatakan TKP sudah ditumbuhi rumput jenis ilalang jadi tidak bisa ditemukan di ForLab adanya unsur pidana pembakaran lahan," jelas Nazara.

Selanjutnya, Saksi dari Polres Inhu Iptu Loren Simanjuntak yang menjabat Kaur Bin Ops (KBO) Satresrim Polres Inhu menjelaskan, dasar hukum Polres Inhu menerbitkan SP3 kepada tersangka Mastur pada tahun 2013 sesuai dengan Intruksi Kapolri melalui surat surat tersebut sesuai dengan hasil ahli laboratorium forensik Medan.

"Kami mohonkan kepada Kapolri saat dalam peyelidikan agar kami tidak disalahkan setelah membuat sebuah keputusan hukum termasuk SP3," jelas Loren.

Semantara itu Selasa (10/3) sekitar jam 09 WiB sidang Praperadilan yang diajukan Mastur kembali dilanjutkan, dengan menerima bekas penjelaskan masing-masing termohon dan pemohon, usai menerima berkas masing-masing ketua majelais hakim langsung menutup sidang yang digelar singat.***pen

Redaktur: Ramdana



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 2 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 3 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 4 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026
  • 5 Bupati Asmar Teken Kerja Sama Program Desa Bebas Api, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kepulauan Meranti
  • 6 Wakapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penandatanganan MoU Desa Bebas Api PT RAPP, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
  • 7 Meriahkan Hari Bhayangkara Ke - 80 Polres Meranti Gekar Olaraga Bersama Penuh Kebersamaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved