Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dagang Narkoba
DW Diciduk Aparat Gegara Jual Narkoba
PELITARIAU, RENGAT - Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Rengat Barat kembali berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayahnya. Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja kering berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Pelakunya DW alias Didit (39) warga Km 2 Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat tak berkutik ketika unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankannya Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB dirumahnya, Desa Pekan Heran.
“Puluhan Paket ganja kering siap edar dengan total 105,71 gram serta 1 paket sabu seberat 21,17 gram juga diamankan,” kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran ketika ditemui diruang kerjanya Senin, 14 Maret 2022 pagi.
Dijelaskan Misran, berdasarkan Laporan Situasi (Lapsit) dari Polsek Rengat Barat terkait pengungkapan kasus narkoba itu, bahwa Kamis,10 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya aktivitas peredaran narkoba di Desa Pekan Heran.
“Informasi itu dilaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, AKP Joserizal S.H, saat itu juga Kanit Reskrim meneruskan informasi itu ke Kapolsek Rengat Barat, Kompol Tigor B Kambise,” terangnya.
Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk menyelidiki informasi itu kelapangan. Hanya beberapa menit saja dilapangan, tim sudah mengantongi sebuah nama yang kerap bertransaksi narkoba di desa itu.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah, kemudian mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama DW alias Didit,” ungkapnya.
Disaksikan perangkat RT setempat, tim menggeledah rumah itu, ditemukan 2 tas tergantung dibalik pintu kamar, tas sandang warna hitam merek Reebok berisi 23 paket ganja siap edar, 1 bungkus ganja ukuran sedang dan puluhan plastik klip pembungkus ganja serta sendok dari pipet.
“Sedangkan dalam tas sandang merek Eiger ditemukan lagi 33 paket ganja ukuran sedang, 1 paket sabu-sabu ukuran besar dan 1 paket sabu-sabu ukuran kecil serta timbangan elektrik,” terangnya.
Setelah mendapatkan Barang Bukti (BB) narkoba itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Rengat Barat. Pada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari kenalannya di Pekanbaru.
“Kasus ini terus dikembangkan, sebab kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat,” tegas Misran. **Prc7
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









