Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kasus Curat
Mencuri HP, Pelaku Meringkuk Dijeruji Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, PEKANBARU - Seorang Pria berinisial MI (26) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
Saat beraksi Pria ini sempat terekam kamera CCTV mencuri HP di Rumah Makan Pondok Danau di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, SH membenarkan adanya penangkapan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian HP), berinisial MI.
Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira jam 11.00 Wib anggota Opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya.
Atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH.,MH bersama dengan Panit Opsnal IPDA Hasriyal dan IPDA Okto Wahyudi, S.Fil beserta Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka MI (26) di rumahnya Jalan Dirgantara Kelurahan Tangkerang Barat Pekanbaru.
Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya di rumahnya. MI ditangkap setelah anggota polisi mengidentifikasi rekaman kamera CCTV di Rumah Makan yang disatroni oleh pelaku.
"Telah terjadi pencurian di Rumah Makan Pondok Danau, maka kami melakukan penyelidikan. Dari hasil CCTV dikembangkan dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku berinisial MI (26)," terang Kapolsek Bukit Raya.
Kapolsek menyebut berdasarkan hasil interogasi, tersangka MI mengakui telah melakukan pencurian 1 unit HP Merk Realme C11di dalam rumah makan Pondok Danau, kemudian HP tersebut dijualnya kepada orang lain senilai Rp. 450.000 melalui PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online).
" Pelaku dipersalahkan telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHPidana," jelas Kapolsek Bukit Raya. **Prc7
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









