Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kasus Curanmor
Curi Sepeda Motor Pemuda Perawang Ditangkap Reskrim Polsek Rumbai Pesisir
PELITARIAU, PEKANBARU - Usai sudah pelarian Agus Mulyanto alias AGUS Bin SUPARJAN (50), dari kejaran aparat kepolisian. Dirinya ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor RD2).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi.SIK.MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol. Febriandy. SH. SIK mengatakan, tersangka AM yang merupakan warga Jl. Raya Perawang KM 9 Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tersebut ditangkap dari persembunyiannya di rumahnya pada hari Rabu 16 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
“Tersangka dan rekannya Agustin Saputra yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, melakukan aksi curanmor milik korban SUDIRMANTO (38) warga Jl. Lingkar Danau Buatan Kel. Lembah Sari Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru tepatnya di parkiran Mushola Izatul Islam Kel. Lembah Damai Kec. Rumbai Pekanbaru Senin (08/6/2020) silam,” sebut Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suleman.SH.
Saat beraksi, lanjut Kapolsek, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kondisi sepi. Selanjutnya, dengan menggunakan kunci T tersangka langsung mengeksekusi motor milik korban.
“Motor yang dicuri saat itu sedang terparkir di dekat masjid, dengan kondisi terkunci stang dan tidak ada tambahan kunci pengaman. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Rumbai Pesisir saat itu juga,” terang Kapolsek, Rabu (23/92/22).
Untuk modus pencurian, kata Kapolsek, tersangka melakukan secara random atau berkeliling mencari targetnya. Setelah menemukan target, tersangka langsung berupaya mencurinya dengan menggunakan kunci T.
“Aksi tersangka sempat terekam kamera CCTV bersama rekannya Agustin, petunjuk inilah diketahui identitas pelakunya dan tersangka AM ditangkap,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka AM mengakui perbuatannya yang telah mencuri motor milik korban Sudirmanto.
“Iya pak, saya berdua dengan Agustin Saputra mencuri motor itu," sebut tersangka.
Tersangka AM dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat KUHP, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. ** Prc7
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









