Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1086 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2736 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5286 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2426 Kali
Dugaan Pertamina EP Lirik Lakukan Pembohongan
Ketahui Jumlah CSR, DPRD Diminta Hearing Pertamina EP Lirik
ilustrasi :
PELITARIAU, Rengat- Kurangnya perhatian perusahaan minyak Pertamina EP Lirik di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terhadap lingkungan, membuat semua pihak angkat bicara, untuk mengetahui jumlah Cosial Sebelity Respon (CSR) yang disalurkan Pertamina EP Lirik maka DPRD Inhu diminta untuk menghearingnya.
Aktifias Asal Kabupaten Inhu Alhambra Ariawan SH MH yang berprofesi sebagai Advokat ini Kepada pelitariau.com Rabu (4/3) menjelaskan, kalau Pertamina EP Lirik menggadang-gadangkan taman wisata yang dibangunnya di atas lahan milik pertamina sendiri di Kecamatan Lirik, Taman wisata tersebut dibangun untuk mengkelabui besaran jumlah CSR yang disalurkannya.
"Puluhan tahun keberadaan pertamina EP Lirik kerjanya mengeruk minyak dari Inhu namun tidak peduli dengan lingkungan, pemerintah daerah perlu mengetahui jumlah CSR pertamina EP Lirik dengan cara memanggil langsung melalui lembaga DPRD Inhu," tegas Alhambra.
Alhambra menjelaskan, penyaluran CSR diatur tegas dalam Undang-undang 40 tahun 2007 tentang Perusahaan yang dijelaskan dalam pasal 74. dimana CSR merupakan dijadikan anggaran pengeluaran rutin oleh perusahaan, besaran jumlah CSR diatur sesuai dengan besaran pendapatan sebuah perusahaan yang menyedot hasil alam.
"CSR Pertamina EP Lirik tidak ada berdampak dengan Lingkungan dan masyarakat sekitar, ini harus disikapi oleh pemerintah daerah, saya dari masyarakat Inhu siap hadir ke DPRD saat hearing dengan Pertamina EP Lirik," kata Pengecara muda ini.
Penyaluran CSR ada dua kategori penyaluran pertama memalui sistim Intrnal dimana CSR disalurkan didalam perusahaan disini terserah pihak Pertamina EP Lirik, seperti membangun parit yang terbuat dari emas murni itu terserah Pertamina EP Lirik namun penyaluran sistim kedua External itu sesuai dengan kebutuhan lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Penerima manfaat adalah masyarakat sekitar, Pertamina EP Lirik tidak ada keterbukaan Publik, inilah persoalan dari dulu-dulu sampai sekarang yang harus menjadi pembahasan pokok pemerintah, apalagi Humas Pertamina EP Lirik jabar itu sombong," katanya.
Saya pribadi sepakat dengan apa yang disampaikan mantan Anggota DPRD Inhu Hafizon Ramadhan, dimana sudah saatnya keberadaan Pertamina EP Lirik dirasakan oleh masyarakat Inhu. "Apa masalahnya pertamina EP Lirik tidak memberitahukan jumlah penyaluran CSR Internal dan External pertahunnya ?," tanya Alhamra.***Pen
Editor: Ramdana
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








