Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Vaksin ke 3
Cegah Virus Omicron, 55 Orang Jaksa dan ASN Kejaksaan Inhu di Vaksin Booster
PELITARIAU, Inhu - Seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pegawai di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, sudah melakukan Vaksinasi Booster (vaksin ke 3,red). Kegiatan vaksinasi booster di Kejaksaan Inhu dengan jumlah 55 orang ini bentuk komitmen korps adhyaksa dan ikhtiar dalam menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia terutama untuk mengantisipasi varian virus baru jenis Omicron di wilayah Inhu.
Demikian dikatakan Kajari Inhu Furkonsyah Lubis, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Arico Novi Saputra SH kepada wartawan Kamis (3/2/2022) usai mengikuti vaksi booster yang dilakukan tim medis vaksinator Puskesmas Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.
"Kegiatan vaksin Covid-19 yang ke-3 ini untuk jaksa dan ASN di Kejaksaan Inhu, kerja sama antara kejaksaan Inhu dengan Dinas kesehatan Inhu," kata Kasi Intelijen Arico.
Dijelaskannya, dari jumlah 55 orang yang divaksin booster di Kejaksaan Inhu, diantaranya pejabat Kejaksaan Inhu mulai dari pak Kajari Inhu, Kasubagbin, Para Kasi, Para Kasubsi, Para Kaur, Para Jaksa Fungsional dan Pegawai Tata Usaha dan total keseluruhan yang divaksin booster ada 55 orang.
"Pak Kajari juga selalu menghimbau kepada kami di jajaran Kejaksaan Inhu untuk terus konsisten dalam upaya penanggulangan Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tugas," kata Jaksa Arico seraya mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ke-3 (Booster) di lingkungan Kejaksan Inhu diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19.
Lebih jauh disampaikannya, Kejaksaan Negeri Inhu melaksanakan program vaksinasi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 serta menurunkan angka kesakitan dan kematian masyarakat akibat Pandemi Covid-19. **prc
Pemko Pekanbaru Kebut Proyek Drainase 1,2 KM di Jalan Dharma Bakti, Target Tuntas Akhir 2026 Atasi Banjir Payung Sekaki
PELITARIAU, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru tancap gas atasi banjir tahu.
WaliKota Paisal Sambut Kapolres Baru Dumai, Dengan Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar
PELITARIAU, DUMAI – Tradisi adat Melayu kembali mewarnai proses serah terima j.
Temui Wamenaker RI, Wabup Muzamil Bahas Peningkatan Mutu BLK dan Tenaga Kerja Meranti
PELITARIAU,Jakarta - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM, MM, .
Reses di RW 09 Perhentian Marpoyan, Fikry Raihan Ramadhana Serap Aspirasi Warga Soal Ekonomi dan Infrastruktur
PELITARIAU PEKANBARU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kot.
Plt Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus berkomitmen me.
Polda Riau Gelar Apel Pasukan, 2.438 Personel Siap Amankan Riau Bhayangkara Run 2026
PELITARIAU, Pekanbaru – Sebanyak 2.438 personel gabungan dikerahkan dalam peng.









