Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kasus ASABRI
Jaksa Agung Soal Putusan Nihil Heru Hidayat di Kasus ASABRI: Keadilan Publik Belum Terpenuhi

PELITARIAU, PEKANBARU - Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara terkait putusan nihil terdakwa kasus dugaan korupsi ASABRI Heru Hidayat.
Burhanuddin, sebagaimana dikutip PELITARIAU dari detik.com ,mengaku sejatinya menghormati putusan hakim tersebut, tetapi ia menilai rasa keadilan masyarakat belum terpenuhi.
"Tindak lanjut putusan ASABRI, kita tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim, tapi kami JPU merasa ada hal-hal yang kurang, ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, diputus dia terbukti tapi hukumannya adalah nol, nihil," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2022).
Burhanuddin menyayangkan putusan nihil tersebut. Sebab, di satu sisi Heru Hidayat juga telah dihukum seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16 triliun, tetapi dalam kasus ASABRI yang merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun justru Heru Hidayat dihukum Nihil. Burhanuddin menilai ada rasa ketidakadilan di tengah masyarakat atas vonis nihil tersebut.
"Padahal kita memperhitungkannya Rp 16 triliun kasus Jiwasraya di hukumnya seumur hidup. Kemudian ASABRI Rp 22,7 triliun terbukti hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengertilah, tetapi rasa keadilan di masyarakat sedikit terusik, dan saya telah memerintahkan kepada Jampidsus tidak ada kata lain selain banding," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat divonis nihil. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada Terdakwa," tambah hakim. **Prc7
Musra III Riau, Mencari Figur Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesi.
Pelaku Pembunuh Sopir Angkot di Tangerang Terus Diburu Polisi
PELITARIAU, Pekanbaru - Polres Metro Tangerang Kota telah mengantongi pelaku pembunuhan terhadap .
JMSI Gelar Baksos Berbuka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
PELITARIAU, Pekanbaru - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) m.
Pegiat Olahraga Beladiri Padang Sumatera Barat Dukung Firli Bahuri Maju di Pilpres 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Ketua Komisi Pemberantasan Korups.
Simak, Agenda Safari Ramadan Gubernur dan Wagub Riau dalam Satu Pekan
PELITARIAU, Pekanbaru - Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dijadw.