Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kasus ASABRI
Jaksa Agung Soal Putusan Nihil Heru Hidayat di Kasus ASABRI: Keadilan Publik Belum Terpenuhi
PELITARIAU, PEKANBARU - Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara terkait putusan nihil terdakwa kasus dugaan korupsi ASABRI Heru Hidayat.
Burhanuddin, sebagaimana dikutip PELITARIAU dari detik.com ,mengaku sejatinya menghormati putusan hakim tersebut, tetapi ia menilai rasa keadilan masyarakat belum terpenuhi.
"Tindak lanjut putusan ASABRI, kita tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim, tapi kami JPU merasa ada hal-hal yang kurang, ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, diputus dia terbukti tapi hukumannya adalah nol, nihil," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2022).
Burhanuddin menyayangkan putusan nihil tersebut. Sebab, di satu sisi Heru Hidayat juga telah dihukum seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16 triliun, tetapi dalam kasus ASABRI yang merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun justru Heru Hidayat dihukum Nihil. Burhanuddin menilai ada rasa ketidakadilan di tengah masyarakat atas vonis nihil tersebut.
"Padahal kita memperhitungkannya Rp 16 triliun kasus Jiwasraya di hukumnya seumur hidup. Kemudian ASABRI Rp 22,7 triliun terbukti hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengertilah, tetapi rasa keadilan di masyarakat sedikit terusik, dan saya telah memerintahkan kepada Jampidsus tidak ada kata lain selain banding," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat divonis nihil. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada Terdakwa," tambah hakim. **Prc7
Semangat Berkurban, Besok JMSI Bersama Pemda Inhu dan Pancawaskita Mitra APN Sembelih 2 Ekor Sapi
PELITARIAU, Inhu – Kalau tidak ada aral melintang, besok Rabu (27/5/2026) usai.
Pabrik PT KAS Salurkan 200 Paket Sembako untuk Warga Sekitar
PELITARIAU, Inhu – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, Pabrik Kelap.
HKTI Akan Gelar Munas, Sinyal Penyatuan Dua Kubu Menguat
PELITARIAU, Jakarta – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) akan segera men.
Bupati Inhu Sholat Idu Fitri 1446 H di RTH Rengat, Pidato Lengkap Pesan Perubahan
PELITARIAU, Inhu - Bupati Kabupaten Indragiri Hulu .
PKS PT SBL Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Desa Jalur Patah di Bulan Ramadhan
PELITARIAU, Kuansing – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) .
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
PELITARIAU.com - Untuk bisa meraih kesuksesan dalam menggapai cita cita dan keba.









