Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kejari Inhu Pindahkan 36 Orang Napi Dari Polres dan Polsek ke Rutan Rengat, Ini Rinciannya
PELITARIAU, Inhu - Setelah dilakukan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negari kelas II Rengat terhadap 36 Narapidana (Napi) yang di tuntut oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dan dinyatakan bersalah serta dihukum penjara, tim dari Kejaksaan Negeri Indragiri hulu (Inhu) melakukan pemindahan 36 orang Napi yang ditahan di sejumlah kantor Polisi sektor (Polsek) ke Rumah tahanan (Rutan) kelas II Rengat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Inhu Arico Novi Saputra SH dikonfirmasi wartawan Jum'at (14/1/2021) menjelaskan, perkara Napi perkara pembunuhan Priboy marpaung als boy bin antonius marpaung juga masuk dalam 36 Napi yang dipindahkan. Napi dari sejumlah Polres dan Polsek di Inhu tersebut merupakan tindak lanjut eksekusi hukuman terhadap hasil putusan majelis hakim pengadilan negeri Inhu.
"Kami melakukan pemindahan 36 orang Napi hari ini dari Polsek Polsek ke Rutan Rengat dengan cara bergelombang, tim pemisahan 36 orang Napi dari Polsek ke Rutan dipimpin oleh Bidang pidana umum," kata Arico.
Dijelaskannya, Bidang tindak pidana umum (Pidum) Kejari Inhu melakukan pemindahan tahanan dari Polsek Kelayang, Polsek pasar Penyu, Polsek Lirik, Polsek Seberida, Polsek Batang Gangsal, Polsek Rengat Barat dan Polres Inhu ke Rutan kelas II B Rengat dengan jumlah 36 orang.
"Tahanan sebelum masuk ke Rutan terlebih dahulu kami lakukan Rapit tes, untuk mastikan tahanan tidak sedang sakit atau terkena virus Corona, untuk tahanan perempuan kami lakukan pemeriksaan urin mastikan tahanan wanita sedang hamil atau tidak selama menjalani hukuman," jelasnya.
Tim Kejaksaan Inhu yang melakukan pemindahan 36 orang tahanan berjumlah 6 orang dan di bantu 4 orang personil Polri bersenjata lengkap dalam melakukan pemindahan tahan dari Polsek ke Rutan. "Selain dari tahanan Narkoba, 36 orang Napi itu juga tersangkut perkara pembunuhan dan pencurian," jelas Arico. **
Pemindahan 36 orang Napi yang dipindahkan dari tahanan Polres dan Polsek ke Rutan Rengat dengan rincian sebagai berikut :
a. Polres Indragiri Hulu : 13 Orang;
b. Polsek Lirik : 1 Orang;
c. Polsek Seberida : 1 Orang;
d. Polsek Kelayang : 3 Orang;
e. Polsek Pasir Penyu : 6 Orang;
f. Polsek Rengat Barat : 8 Orang;
g. Polsek Batang Gansal : 4 Orang;
1. Perkara narkotika : 17
2. Perkara perlindungan anak : 3
3. Perkara pengerusakan hutan : 4
4. Perkara penggelapan : 3
5. Perkara pemerkosaan : 1
6. Perkara laka lantas : 1
7. Perkara penganiayaan : 1
8. Perkara pencurian : 2
9. Perkara penadahan : 1
10. Perkara migas : 2
11. Perkara pembunuhan : 1
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









