Pilihan
Dinas Perhubungan Kuansing Akan Pasang 220 Lampu PJU di Tahun 2022
Kapolres Inhu Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra 2021
Pengedar Sabu di Seberida di Ringkus Polisi
Siaga Bencana Alam, Polres Inhu Gelar Apel Peralatan
Kejari Inhu Pindahkan 36 Orang Napi Dari Polres dan Polsek ke Rutan Rengat, Ini Rinciannya

PELITARIAU, Inhu - Setelah dilakukan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negari kelas II Rengat terhadap 36 Narapidana (Napi) yang di tuntut oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dan dinyatakan bersalah serta dihukum penjara, tim dari Kejaksaan Negeri Indragiri hulu (Inhu) melakukan pemindahan 36 orang Napi yang ditahan di sejumlah kantor Polisi sektor (Polsek) ke Rumah tahanan (Rutan) kelas II Rengat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Inhu Arico Novi Saputra SH dikonfirmasi wartawan Jum'at (14/1/2021) menjelaskan, perkara Napi perkara pembunuhan Priboy marpaung als boy bin antonius marpaung juga masuk dalam 36 Napi yang dipindahkan. Napi dari sejumlah Polres dan Polsek di Inhu tersebut merupakan tindak lanjut eksekusi hukuman terhadap hasil putusan majelis hakim pengadilan negeri Inhu.
"Kami melakukan pemindahan 36 orang Napi hari ini dari Polsek Polsek ke Rutan Rengat dengan cara bergelombang, tim pemisahan 36 orang Napi dari Polsek ke Rutan dipimpin oleh Bidang pidana umum," kata Arico.
Dijelaskannya, Bidang tindak pidana umum (Pidum) Kejari Inhu melakukan pemindahan tahanan dari Polsek Kelayang, Polsek pasar Penyu, Polsek Lirik, Polsek Seberida, Polsek Batang Gangsal, Polsek Rengat Barat dan Polres Inhu ke Rutan kelas II B Rengat dengan jumlah 36 orang.
"Tahanan sebelum masuk ke Rutan terlebih dahulu kami lakukan Rapit tes, untuk mastikan tahanan tidak sedang sakit atau terkena virus Corona, untuk tahanan perempuan kami lakukan pemeriksaan urin mastikan tahanan wanita sedang hamil atau tidak selama menjalani hukuman," jelasnya.
Tim Kejaksaan Inhu yang melakukan pemindahan 36 orang tahanan berjumlah 6 orang dan di bantu 4 orang personil Polri bersenjata lengkap dalam melakukan pemindahan tahan dari Polsek ke Rutan. "Selain dari tahanan Narkoba, 36 orang Napi itu juga tersangkut perkara pembunuhan dan pencurian," jelas Arico. **
Pemindahan 36 orang Napi yang dipindahkan dari tahanan Polres dan Polsek ke Rutan Rengat dengan rincian sebagai berikut :
a. Polres Indragiri Hulu : 13 Orang;
b. Polsek Lirik : 1 Orang;
c. Polsek Seberida : 1 Orang;
d. Polsek Kelayang : 3 Orang;
e. Polsek Pasir Penyu : 6 Orang;
f. Polsek Rengat Barat : 8 Orang;
g. Polsek Batang Gansal : 4 Orang;
1. Perkara narkotika : 17
2. Perkara perlindungan anak : 3
3. Perkara pengerusakan hutan : 4
4. Perkara penggelapan : 3
5. Perkara pemerkosaan : 1
6. Perkara laka lantas : 1
7. Perkara penganiayaan : 1
8. Perkara pencurian : 2
9. Perkara penadahan : 1
10. Perkara migas : 2
11. Perkara pembunuhan : 1
Pesan Cewek melalui aplikasi MiChat, Pria Asal Bangkinang Diperas dan Dikeroyok
PELITARIAU, Pekanbaru - Korban pemerasan dari booking cewek mel.
Kasus Pembobolan Dana Nasabah di BRK Bisa Hilangkan Kepercayaan, DPRD Riau:Harus Dilakukan Evaluasi dan Audit
PELITARIAU, Pekanbaru - Kasus pembobolan dana nasabah di Bank R.
Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank BJB Cabang Pekanbaru Akan Dilimpahkan Ke JPU
PELITARIAU, Pekanbaru - Berkas dua tersangka dugaan korup.
Perang Terhadap Narkoba, Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan Barang Bukti 48 KG Sabu
PELITARIAU, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, .
Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan Barang Bukti 48 KG Sabu
PELITARIAU, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda .
Polresta Pekanbaru Tangkap Anggota Geng Motor
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru.