Kejari Inhu Pindahkan 36 Orang Napi Dari Polres dan Polsek ke Rutan Rengat, Ini Rinciannya

Jumat, 14 Januari 2022

Tim Kejaksaan Inhu melakukan pemindahan 36 Napi dari Rutan Polres dan Polsek ke Rutan kelas II Rengat

PELITARIAU, Inhu - Setelah dilakukan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negari kelas II Rengat terhadap 36 Narapidana (Napi) yang di tuntut oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dan dinyatakan bersalah serta dihukum penjara, tim dari Kejaksaan Negeri Indragiri hulu (Inhu) melakukan pemindahan 36 orang Napi yang ditahan di sejumlah kantor Polisi sektor (Polsek) ke Rumah tahanan (Rutan) kelas II Rengat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Inhu Arico Novi Saputra SH dikonfirmasi wartawan Jum'at (14/1/2021) menjelaskan, perkara Napi perkara pembunuhan Priboy marpaung als boy bin antonius marpaung juga masuk dalam 36 Napi yang dipindahkan. Napi dari sejumlah Polres dan Polsek di Inhu tersebut merupakan tindak lanjut eksekusi hukuman terhadap hasil putusan majelis hakim pengadilan negeri Inhu.

"Kami melakukan pemindahan 36 orang Napi hari ini dari Polsek Polsek ke Rutan Rengat dengan cara bergelombang, tim pemisahan 36 orang Napi dari Polsek ke Rutan dipimpin oleh Bidang pidana umum," kata Arico.

Dijelaskannya, Bidang tindak pidana umum (Pidum) Kejari Inhu melakukan pemindahan tahanan dari Polsek Kelayang, Polsek pasar Penyu, Polsek Lirik, Polsek Seberida, Polsek Batang Gangsal, Polsek Rengat Barat dan Polres Inhu ke Rutan kelas II B Rengat dengan jumlah 36 orang.

"Tahanan sebelum masuk ke Rutan terlebih dahulu kami lakukan Rapit tes, untuk mastikan tahanan tidak sedang sakit atau terkena virus Corona, untuk tahanan perempuan kami lakukan pemeriksaan urin mastikan tahanan wanita sedang hamil atau tidak selama menjalani hukuman," jelasnya.

Tim Kejaksaan Inhu yang melakukan pemindahan 36 orang tahanan berjumlah 6 orang dan di bantu 4 orang personil Polri bersenjata lengkap dalam melakukan pemindahan tahan dari Polsek ke Rutan. "Selain dari tahanan Narkoba, 36 orang Napi itu juga tersangkut perkara pembunuhan dan pencurian," jelas Arico. **

Pemindahan 36 orang Napi yang dipindahkan dari tahanan Polres dan Polsek ke Rutan Rengat dengan rincian sebagai berikut :

 

a. Polres Indragiri Hulu : 13 Orang;

b. Polsek Lirik              : 1 Orang;

c. Polsek Seberida        : 1 Orang;

d. Polsek Kelayang : 3 Orang;

e. Polsek Pasir Penyu       : 6 Orang;

f. Polsek Rengat Barat : 8 Orang;

g. Polsek Batang Gansal : 4 Orang; 

 

1. Perkara narkotika : 17

2. Perkara perlindungan anak : 3

3. Perkara pengerusakan hutan : 4

4. Perkara penggelapan : 3

5. Perkara pemerkosaan : 1

6. Perkara laka lantas : 1

7. Perkara penganiayaan : 1

8. Perkara pencurian : 2

9. Perkara penadahan : 1

10. Perkara migas : 2

11. Perkara pembunuhan : 1