Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
Gagalkan Peredaran Narkoba
Pengedar Sabu di Rohil dibekuk di Kebun Sawit
PELITARIAU, PEKANBARU - Aparat Satnarkoba Polres Rohil berhasil mengamankan seorang pengedar Narkotika jenis sabu sabu di kebun sawit di area perkebunan daerah Balam Km. 21, Kecamatan Bangko Sempurna, Rohil, pada Senin 10 Januari 2022 sekitar jam 17.00 WIB.
Dari tangan Pelaku berinisial DS (30) ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,38 gram.
Dari hasil pemeriksaan Pelaku diketahui warga Jalan Nuri Desa Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir.
Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba Polres Rohil ini setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di perkebunan yang tidak jauh dari pemukiman warga ini sering terjadi transaksi sabu-sabu,” sebut AKP Juliandi.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan informasi dari masyarakat tersebut.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, bahwa akan ada transaksi narkotika di lokasi perkebunan sawit tersebut, Tim Opsnal melakukan pengintaian. benar saja, disitu Tim melihat 2 orang laki –laki dengan gerak gerik mencurigakan.
Kemudian Tim Opsnal berupaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya, namun Tim Opsnal hanya berhasil mengamankan 1 orang dengan barang bukti yang ada ditangannya berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang diakuinya akan diserahkan kepada temannya yang berhasil melarikan diri tersebut.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa kekantor Polres Rokan Hilir.” terang AKP Juliandi.
Barang Bukti yang dibawa berupa 1 paket Shabu kemasan plastik klip besar, 1 paket Sabu kemasan plastik klip kecil, 1 unit Handphone merk OPPO warna biru tua, 1 unit sepeda motor trail merk Yamaha WR 155 cc warna biru.
"Tes urine tersangka saudara Dedi Susanto alias Dedi ini hasilnya positif mengandung Amphetamin dan seterusnya dipersangkakan kepadanya adalah Pasal: 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,” kata AKP Juliandi. **Prc7
Hukum Tak Adil, Kayu untuk Masjid Disita dan Kayu Jalur Ditangkap, Pembabat Hutan Dibiarkan
PELITARIAU, Inhu – Hutan produksi terbatas di sekitar kawasan Taman Nasional B.
Dugaan Kriminalisasi Kades Seberida Nonaktif Ria Saprina Jelaskan Penerbitan Sporadik Berdasarkan Surat Kehilangan
PELITARIAU, Inhu - Kepala Desa (Kades) Seberida nonaktif Ria Saprina SE, diperik.
Kejari Rohul Tetapkan dan Tahan 6 Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi
PELITARIAU, Rohul - Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo terkait de.
Pembayaran Penuh Dijanjikan 2025, Dana TPP ASN di Kepulauan Meranti Tunda Bayar
PELITARIAU, Meranti - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerinta.
Inkonsistensi Data HGU PT ASL Jadi Sorotan Tim Kuasa Hukum, Kurator PT ASL dan PT SBP Digugat
PELITARIAU, Inhu - Kantor Hukum Sandi Baiwa & Partner mengajukan gugatan Per.
Fadli Nakhodai JMSI Kabupaten Kepulauan Meranti
PELITARIAU, Meranti - Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Prov.