Pengedar Sabu di Rohil dibekuk di Kebun Sawit

Rabu, 12 Januari 2022

Tersangka DS saat diamankan di Mapolres Rohil

PELITARIAU, PEKANBARU  - Aparat Satnarkoba Polres Rohil berhasil mengamankan seorang pengedar Narkotika jenis sabu sabu di kebun sawit di area perkebunan daerah Balam Km. 21, Kecamatan Bangko Sempurna, Rohil, pada Senin 10 Januari 2022 sekitar jam 17.00 WIB. 

Dari tangan Pelaku berinisial DS (30) ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,38 gram.

Dari hasil pemeriksaan Pelaku diketahui warga Jalan Nuri Desa Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir.

Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba Polres Rohil ini setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di perkebunan yang tidak jauh dari pemukiman warga ini sering terjadi transaksi sabu-sabu,” sebut  AKP Juliandi.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan informasi dari masyarakat tersebut.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, bahwa akan ada transaksi narkotika di lokasi perkebunan sawit tersebut, Tim Opsnal melakukan pengintaian. benar saja, disitu Tim melihat 2 orang laki –laki dengan gerak gerik mencurigakan.

Kemudian Tim Opsnal berupaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya, namun Tim Opsnal hanya berhasil mengamankan 1 orang dengan barang bukti yang ada ditangannya berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang diakuinya akan diserahkan kepada temannya yang berhasil melarikan diri tersebut. 

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa kekantor Polres Rokan Hilir.” terang AKP Juliandi.

Barang Bukti yang dibawa berupa 1 paket Shabu kemasan plastik klip besar, 1 paket Sabu kemasan plastik klip kecil, 1 unit Handphone merk OPPO warna biru tua, 1 unit sepeda motor trail merk Yamaha WR 155 cc warna biru.

"Tes urine tersangka saudara Dedi Susanto alias Dedi ini hasilnya positif mengandung Amphetamin dan seterusnya dipersangkakan kepadanya adalah Pasal: 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,” kata AKP Juliandi. **Prc7