• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1089 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2371 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2738 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5288 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2428 Kali

  • Home
  • Sindikat

Dugaan Pencemaran Nama Baik

PWI Riau Dukung Langkah Hukum Pengacara KPA Gubri, Zulmansyah: Pelaku Bisa Dijerat Pasal 27 ITE

Redaktur

Sabtu, 25 Desember 2021 02:14:10 WIB
Cetak
PWI Riau Dukung Langkah Hukum Pengacara KPA Gubri, Zulmansyah: Pelaku Bisa Dijerat Pasal 27 ITE
PWI Riau Zulmansyah Sekedang, juga dihadiri sejumlah pengurus PWI Provinsi Riau, tampak berdiskusi dengan Sandi Baiwa dan Suherwin pengacara dari kantor KPA Gubri di gedung PWI Riau Jumat (24-12-2021)

PELITARIAU, Pekanbaru - Pencemaran nama baik dan pengancaman menggunakan elektronik diduga dibuat Larshen Yunus Simamora dengan cara membuat tulisan memfitnah dan mengancam penasehat ahli Gubernur Riau Bidang Informasi dan Komunikasi, sudah dilaporkan ke Polda Riau, Larshen Yunus Simamora membuat tulisan dengan mencantumkan dirinya sebagai narasumber dan diapload ke media sosial RiauAndalasCom bisa dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu terungkap saat Pengacara Kantor Penasehat Ahli (KPA) Gubernur Riau, Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH, Jumat (24/12/2021) bertemu dan bersilaturahmi dengan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau Zulmansyah Sekedang dan jajaran Pengurus PWI Provinsi Riau.

"Kita melaporkan media online Riau Andalas Com ke PWI, saran dari Ketua PWI Zulmansyah Sekedang sebaiknya media online tersebut dilaporkan ke Dewan Pers. Namun, Larshen Yunus Simamora yang membuat tulisan dan mengirimkan ke media online dilaporkan ke polisi, PWI mensuport apa yang sudah menjadi langkah-langkah hukum sebab ini negara hukum," ujar Sandi Baiwa setelah pertemuan dengan jajaran pengurus PWI Provinsi Riau.

Sandi Baiwa SH dan Suherwin SH tim pengacara dari KPA Gubernur Riau Bidang Informasi dan komunikasi, tiba di gedung PWI Riau jalan Arifin Ahcmad Jumat (24/12/2021) sekira pukul 14.00 WIB, selain di sambut ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, juga dihadiri sejumlah pengurus PWI Provinsi Riau diantaranya Wakil Bidang Pembelaan Wartawan Anthony Harry, Sekretaris PWI Riau Amril, Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi PWI Riau Fendri Jaswir serta tampak juga bidang hukum Ipung Sadewo dan Junaidi.

Sandi Baiwa, SH dan Suherwin SH Penasehat Hukum dari KPA Gubernur Riau Bidang Informasi dan Komunikasi menjelaskan, apa yang ditulis Larshen Yunus Simamora dan dikirimkan ke media sosial dan di upload media sosial atas nama RiauAndalasCom sudah memenuhi unsur pidana UU ITE pasal 27 ayat 3 yang mengandung ujaran kebencian, fitnah dan pengancaman.

"Dia mengaku sebagai aktifis anti korupsi dan ketua Gamari, tapi ikut membuat berita dan menyebarkannya (lihat Gentaonline berita tentang penasehat ahli) yang ditulisnya sendiri dan lihat juga di RiauAndalasCom," kata Sandi.

Sandi juga menjelaskan, saat pertemuannya dengan ketua dan pengurus PWI Riau, ditemukan fakta, kalau berita yang terbit di Gentaonline merupakan tulisan Larshen Yunus Simamora dan tanpa ada perubahan langsung di apload diterbitkan.

"Kenapa tidak ada hak jawab dan hak koreksi terlebih dulu dari klien kami, karena dia (Larshen Yunus Simamora,red) bikin berita tidak pula patuh dan berpedoman pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku wartawan," kata Sandi, alumni fakultas hukum universitas Riau tahun 2013 ini.

Sandi yang saat kuliah dikenal sebagai aktifis mahasiswa dan pernah menjabat ketua umum Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) fakultas hukum UNRI ini juga menjelaskan, Dia (Larshen Yunus Simamora,red) tidak tergabung dalam organisasi wartawan yang diakui dewan pers, tapi dia selalu bikin berita dengan narasumber dirinya sendiri dan dikirimkan ke media sosial RiauAndalasCom dan GentaonlineCom," kata Sandi.

Dijelaskannya, Dia bukan wartawan (mengaku ketua Gamari). Dia tak ikut organisasi wartawan seperti diatur UU Pers, dan tidak tercatat pernah ikut uji kompetensi sebagai wartawan. "Dia aktifis yang membuat berita, jadi medianya tergolong medsos saja," Sandi Baiwa advokat yang tercatat sebagai Certified Procurement Lawyr (CPL) tahun 2018.

Kemudian, tokoh pers di Riau dan ketua organisasi wartawan di Riau mendukung Penasehat Ahli Gubernur Riau melaporkan
Larshen Yunus Simamora ke polisi dan media yang mempublish dilaporkan ke dewan pers. Karena berita itu bukan produk jurnalistik dan medianya tidak tetferivikasi Dewan Pers baik terdaftar, administrasi maupun faktual.

Semantara itu, ketua PWI Riau, H Zulmansyah Sekedang menegaskan, mendukung langkah hukum, pengacara dari kantor penasehat ahli Gubri bidang informasi dan komunikasi melaporkan Larshen Yunus Simamora ke polisi. "Yang benar benar wartawan saja banyak masuk penjara karena terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE, apalagi tulisan Larshen Yunus Simamora sudah memenuhi unsur pasal 27 ayat 3," kata Zulmansyah.

Zulmansyah juga menyampaikan, kalau PWI Riau mengawal dan menyuport laporan penasehat ahli Gubri bidang informasi dan komunikasi ke Polda Riau lewat penasehat hukumnya. "Dimakalah saya juga banyak saya jelaskan contoh wartawan banyak terjerat pidana UU ITE pasal 27 itu," katanya seraya melihatkan contohnya.

Berikut contoh perkara yang dijelaskan dalam makalah tentang wartawan yang banyak terjerat pidana ITE dijelaskan Zulmansyah, diantaranya :

Atas nama Darul Kutni, wartawan asal Musi Banyuasin yang dihukum Mahkamah Agung RI dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Darul dinyatakan terbukti melanggar pasal 45 ayat 1, jo pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008, tentang ITE. Sebelumnya dia dituntut 2 tahun penjara. Darul diadukan Bupati Muba, setelah menulis berita di media online tempatnya bekerja, dengan judul H Pahri Azhari, diduga otak pelaku korupsi di Kabupaten Muba. Darul baru masuk bui 8 Maret 2021, setelah pihak Kejaksaan Negeri Sekayu menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Majelis Hakim PN Sekayu. Eksekusi ini berlangsung setelah si pengadu yakni mantan Bupati Muba,  H Pahri meninggal dunia.  

Wartawan Buton, Sadli Saleh divonis 15 bulan penjara oleh PN Pasarwajo Buton setelah mengkritik Bupati Buton Tengah, Samahuddin dalam tulisannya di media Liputanpersada.com yang isinya mengkritik kebijakan Bupati Buton Tengah dalam proyek pembangunan jalan simpang lima dengan judul berita ‘’ABRACADABRA: Simpang Lima Labungkari disulap menjadi simpang empat. Dia sebagai Pimred dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dan dihukum 2 tahun penjara. **prc



 Editor : Per/Tim redaksi

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 2 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 3 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 4 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 5 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 6 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 7 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved