• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Dinas Perhubungan Kuansing Akan Pasang 220 Lampu PJU di Tahun 2022
Dibaca : 151 Kali
Kapolres Inhu Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra 2021
Dibaca : 579 Kali
Pengedar Sabu di Seberida di Ringkus Polisi
Dibaca : 781 Kali
Antisipasi Karhutla, Kecamatan Logas Tanah Darat Lakukan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan Dan Lahan
Dibaca : 689 Kali
Siaga Bencana Alam, Polres Inhu Gelar Apel Peralatan
Dibaca : 742 Kali

  • Home
  • Sindikat

Dugaan Pencemaran Nama Baik

PWI Riau Dukung Langkah Hukum Pengacara KPA Gubri, Zulmansyah: Pelaku Bisa Dijerat Pasal 27 ITE

Redaktur

Sabtu, 25 Desember 2021 02:14:10 WIB
Cetak
PWI Riau Dukung Langkah Hukum Pengacara KPA Gubri, Zulmansyah: Pelaku Bisa Dijerat Pasal 27 ITE
PWI Riau Zulmansyah Sekedang, juga dihadiri sejumlah pengurus PWI Provinsi Riau, tampak berdiskusi dengan Sandi Baiwa dan Suherwin pengacara dari kantor KPA Gubri di gedung PWI Riau Jumat (24-12-2021)

PELITARIAU, Pekanbaru - Pencemaran nama baik dan pengancaman menggunakan elektronik diduga dibuat Larshen Yunus Simamora dengan cara membuat tulisan memfitnah dan mengancam penasehat ahli Gubernur Riau Bidang Informasi dan Komunikasi, sudah dilaporkan ke Polda Riau, Larshen Yunus Simamora membuat tulisan dengan mencantumkan dirinya sebagai narasumber dan diapload ke media sosial RiauAndalasCom bisa dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu terungkap saat Pengacara Kantor Penasehat Ahli (KPA) Gubernur Riau, Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH, Jumat (24/12/2021) bertemu dan bersilaturahmi dengan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau Zulmansyah Sekedang dan jajaran Pengurus PWI Provinsi Riau.

"Kita melaporkan media online Riau Andalas Com ke PWI, saran dari Ketua PWI Zulmansyah Sekedang sebaiknya media online tersebut dilaporkan ke Dewan Pers. Namun, Larshen Yunus Simamora yang membuat tulisan dan mengirimkan ke media online dilaporkan ke polisi, PWI mensuport apa yang sudah menjadi langkah-langkah hukum sebab ini negara hukum," ujar Sandi Baiwa setelah pertemuan dengan jajaran pengurus PWI Provinsi Riau.

Sandi Baiwa SH dan Suherwin SH tim pengacara dari KPA Gubernur Riau Bidang Informasi dan komunikasi, tiba di gedung PWI Riau jalan Arifin Ahcmad Jumat (24/12/2021) sekira pukul 14.00 WIB, selain di sambut ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, juga dihadiri sejumlah pengurus PWI Provinsi Riau diantaranya Wakil Bidang Pembelaan Wartawan Anthony Harry, Sekretaris PWI Riau Amril, Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi PWI Riau Fendri Jaswir serta tampak juga bidang hukum Ipung Sadewo dan Junaidi.

Sandi Baiwa, SH dan Suherwin SH Penasehat Hukum dari KPA Gubernur Riau Bidang Informasi dan Komunikasi menjelaskan, apa yang ditulis Larshen Yunus Simamora dan dikirimkan ke media sosial dan di upload media sosial atas nama RiauAndalasCom sudah memenuhi unsur pidana UU ITE pasal 27 ayat 3 yang mengandung ujaran kebencian, fitnah dan pengancaman.

"Dia mengaku sebagai aktifis anti korupsi dan ketua Gamari, tapi ikut membuat berita dan menyebarkannya (lihat Gentaonline berita tentang penasehat ahli) yang ditulisnya sendiri dan lihat juga di RiauAndalasCom," kata Sandi.

Sandi juga menjelaskan, saat pertemuannya dengan ketua dan pengurus PWI Riau, ditemukan fakta, kalau berita yang terbit di Gentaonline merupakan tulisan Larshen Yunus Simamora dan tanpa ada perubahan langsung di apload diterbitkan.

"Kenapa tidak ada hak jawab dan hak koreksi terlebih dulu dari klien kami, karena dia (Larshen Yunus Simamora,red) bikin berita tidak pula patuh dan berpedoman pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku wartawan," kata Sandi, alumni fakultas hukum universitas Riau tahun 2013 ini.

Sandi yang saat kuliah dikenal sebagai aktifis mahasiswa dan pernah menjabat ketua umum Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) fakultas hukum UNRI ini juga menjelaskan, Dia (Larshen Yunus Simamora,red) tidak tergabung dalam organisasi wartawan yang diakui dewan pers, tapi dia selalu bikin berita dengan narasumber dirinya sendiri dan dikirimkan ke media sosial RiauAndalasCom dan GentaonlineCom," kata Sandi.

Dijelaskannya, Dia bukan wartawan (mengaku ketua Gamari). Dia tak ikut organisasi wartawan seperti diatur UU Pers, dan tidak tercatat pernah ikut uji kompetensi sebagai wartawan. "Dia aktifis yang membuat berita, jadi medianya tergolong medsos saja," Sandi Baiwa advokat yang tercatat sebagai Certified Procurement Lawyr (CPL) tahun 2018.

Kemudian, tokoh pers di Riau dan ketua organisasi wartawan di Riau mendukung Penasehat Ahli Gubernur Riau melaporkan
Larshen Yunus Simamora ke polisi dan media yang mempublish dilaporkan ke dewan pers. Karena berita itu bukan produk jurnalistik dan medianya tidak tetferivikasi Dewan Pers baik terdaftar, administrasi maupun faktual.

Semantara itu, ketua PWI Riau, H Zulmansyah Sekedang menegaskan, mendukung langkah hukum, pengacara dari kantor penasehat ahli Gubri bidang informasi dan komunikasi melaporkan Larshen Yunus Simamora ke polisi. "Yang benar benar wartawan saja banyak masuk penjara karena terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE, apalagi tulisan Larshen Yunus Simamora sudah memenuhi unsur pasal 27 ayat 3," kata Zulmansyah.

Zulmansyah juga menyampaikan, kalau PWI Riau mengawal dan menyuport laporan penasehat ahli Gubri bidang informasi dan komunikasi ke Polda Riau lewat penasehat hukumnya. "Dimakalah saya juga banyak saya jelaskan contoh wartawan banyak terjerat pidana UU ITE pasal 27 itu," katanya seraya melihatkan contohnya.

Berikut contoh perkara yang dijelaskan dalam makalah tentang wartawan yang banyak terjerat pidana ITE dijelaskan Zulmansyah, diantaranya :

Atas nama Darul Kutni, wartawan asal Musi Banyuasin yang dihukum Mahkamah Agung RI dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Darul dinyatakan terbukti melanggar pasal 45 ayat 1, jo pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008, tentang ITE. Sebelumnya dia dituntut 2 tahun penjara. Darul diadukan Bupati Muba, setelah menulis berita di media online tempatnya bekerja, dengan judul H Pahri Azhari, diduga otak pelaku korupsi di Kabupaten Muba. Darul baru masuk bui 8 Maret 2021, setelah pihak Kejaksaan Negeri Sekayu menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Majelis Hakim PN Sekayu. Eksekusi ini berlangsung setelah si pengadu yakni mantan Bupati Muba,  H Pahri meninggal dunia.  

Wartawan Buton, Sadli Saleh divonis 15 bulan penjara oleh PN Pasarwajo Buton setelah mengkritik Bupati Buton Tengah, Samahuddin dalam tulisannya di media Liputanpersada.com yang isinya mengkritik kebijakan Bupati Buton Tengah dalam proyek pembangunan jalan simpang lima dengan judul berita ‘’ABRACADABRA: Simpang Lima Labungkari disulap menjadi simpang empat. Dia sebagai Pimred dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dan dihukum 2 tahun penjara. **prc



 Editor : Per/Tim redaksi

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Yusuf Daeng Hadiri Mediasi, Tanah Nenek Rohimah 6,7 Haktar Dicaplok Warga di Pekanbaru

Jumat, 27 Mei 2022 - 21:08:44 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Nenek Rohimah yang sudah renta berusia .

Sindikat

Tim Opsnal Polres Kuansing Bekuk Terduga DD di Wisma Oshin Teluk Kuantan

Rabu, 25 Mei 2022 - 15:23:54 WIB

PELITARIAU,Kuansing — Tim Operasional (Opsnal) Satuan Resnarkoba (Sat.

Sindikat

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Shabu di Pasar Benai Kuansing

Rabu, 18 Mei 2022 - 12:36:47 WIB

PELITARIAU,Kuansing - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan.

Sindikat

Komitmen Usut Kejahatan Perbankan, Polda Riau Tahan Tersangka Baru Kasus KMKK Fiktif

Rabu, 18 Mei 2022 - 08:19:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru -  Direktorat Reserse Kriminal Khusu.

Sindikat

Ditempat Berbeda, Empat Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

Senin, 16 Mei 2022 - 17:23:08 WIB

PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu.

Sindikat

Melawan Saat Diamankan, Diberi Tindakan Tegas Terukur

Senin, 09 Mei 2022 - 15:18:37 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Dua pelaku keterlibatan Curanmor berhas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Lanjutkan Kunjungan Ke UPT, Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau Kunjungi Rutan Siak
27 Mei 2022
Yusuf Daeng Hadiri Mediasi, Tanah Nenek Rohimah 6,7 Haktar Dicaplok Warga di Pekanbaru
27 Mei 2022
Tindaklanjuti Instruksi Pj Walikota, Pasukan Kuning PUPR Kota Pekanbaru Bergerak Cepat Dibeberapa Titik Rawan Banjir
27 Mei 2022
Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Kapolri: Kita Kehilangan Tokoh dan Bapak Bangsa
27 Mei 2022
Jum'at Barokah Polsek Tebingtinggi Berbagi Buat Warga Kurang Mampu
27 Mei 2022
Kapolsek, Hampiri Warga Kelurahan Rejosari
27 Mei 2022
Gubri Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Buya Syafii Maarif
27 Mei 2022
Dato' Hamka Terima Mandat Sebagai Panglima Pasukan Adat Gagak Hitam Kota Dumai
27 Mei 2022
Kapolres Resmikan Renovasi Kantor dan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Meranti
27 Mei 2022
Polresta Pekanbaru Gelar Pengamanan Perayaan Hari Kenaikan Isa Al-Masih
27 Mei 2022

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Jalin Silaturrahmi Bersama Warga Pekanbaru Bupati Adil : Program Ini Sudah Terlaksana di Meranti
  • 2 Ini Pesan Ketua DPC PPP Edi Mashudi Saat Peletakan Batu Pertama Masjid Annur Desa Semukut
  • 3 Tindak Lanjut Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, HM Adil Minta Lindungi Non ASN
  • 4 Oknum Polisi Penembak Mati Najamuddin Terima Upah Rp 90 Juta di Markas Brimob
  • 5 HM Adil Halal Bi Halal dan Silaturrahmi di Kota Pekanbaru
  • 6 Plt BKPSDM Bakharudin : Tidak Ada Honorer Siluman di Kepulauan Meranti
  • 7 Satpolairud Polres Meranti Tangkap Kapal Motor Tanpa Nama Bermuatan 25 Kubik Kayu Ilegal Logging

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved