PWI Riau Dukung Langkah Hukum Pengacara KPA Gubri, Zulmansyah: Pelaku Bisa Dijerat Pasal 27 ITE

Sabtu, 25 Desember 2021

PWI Riau Zulmansyah Sekedang, juga dihadiri sejumlah pengurus PWI Provinsi Riau, tampak berdiskusi dengan Sandi Baiwa dan Suherwin pengacara dari kantor KPA Gubri di gedung PWI Riau Jumat (24-12-2021)

PELITARIAU, Pekanbaru - Pencemaran nama baik dan pengancaman menggunakan elektronik diduga dibuat Larshen Yunus Simamora dengan cara membuat tulisan memfitnah dan mengancam penasehat ahli Gubernur Riau Bidang Informasi dan Komunikasi, sudah dilaporkan ke Polda Riau, Larshen Yunus Simamora membuat tulisan dengan mencantumkan dirinya sebagai narasumber dan diapload ke media sosial RiauAndalasCom bisa dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu terungkap saat Pengacara Kantor Penasehat Ahli (KPA) Gubernur Riau, Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH, Jumat (24/12/2021) bertemu dan bersilaturahmi dengan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau Zulmansyah Sekedang dan jajaran Pengurus PWI Provinsi Riau.

"Kita melaporkan media online Riau Andalas Com ke PWI, saran dari Ketua PWI Zulmansyah Sekedang sebaiknya media online tersebut dilaporkan ke Dewan Pers. Namun, Larshen Yunus Simamora yang membuat tulisan dan mengirimkan ke media online dilaporkan ke polisi, PWI mensuport apa yang sudah menjadi langkah-langkah hukum sebab ini negara hukum," ujar Sandi Baiwa setelah pertemuan dengan jajaran pengurus PWI Provinsi Riau.

Sandi Baiwa SH dan Suherwin SH tim pengacara dari KPA Gubernur Riau Bidang Informasi dan komunikasi, tiba di gedung PWI Riau jalan Arifin Ahcmad Jumat (24/12/2021) sekira pukul 14.00 WIB, selain di sambut ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, juga dihadiri sejumlah pengurus PWI Provinsi Riau diantaranya Wakil Bidang Pembelaan Wartawan Anthony Harry, Sekretaris PWI Riau Amril, Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi PWI Riau Fendri Jaswir serta tampak juga bidang hukum Ipung Sadewo dan Junaidi.

Sandi Baiwa, SH dan Suherwin SH Penasehat Hukum dari KPA Gubernur Riau Bidang Informasi dan Komunikasi menjelaskan, apa yang ditulis Larshen Yunus Simamora dan dikirimkan ke media sosial dan di upload media sosial atas nama RiauAndalasCom sudah memenuhi unsur pidana UU ITE pasal 27 ayat 3 yang mengandung ujaran kebencian, fitnah dan pengancaman.

"Dia mengaku sebagai aktifis anti korupsi dan ketua Gamari, tapi ikut membuat berita dan menyebarkannya (lihat Gentaonline berita tentang penasehat ahli) yang ditulisnya sendiri dan lihat juga di RiauAndalasCom," kata Sandi.

Sandi juga menjelaskan, saat pertemuannya dengan ketua dan pengurus PWI Riau, ditemukan fakta, kalau berita yang terbit di Gentaonline merupakan tulisan Larshen Yunus Simamora dan tanpa ada perubahan langsung di apload diterbitkan.

"Kenapa tidak ada hak jawab dan hak koreksi terlebih dulu dari klien kami, karena dia (Larshen Yunus Simamora,red) bikin berita tidak pula patuh dan berpedoman pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku wartawan," kata Sandi, alumni fakultas hukum universitas Riau tahun 2013 ini.

Sandi yang saat kuliah dikenal sebagai aktifis mahasiswa dan pernah menjabat ketua umum Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) fakultas hukum UNRI ini juga menjelaskan, Dia (Larshen Yunus Simamora,red) tidak tergabung dalam organisasi wartawan yang diakui dewan pers, tapi dia selalu bikin berita dengan narasumber dirinya sendiri dan dikirimkan ke media sosial RiauAndalasCom dan GentaonlineCom," kata Sandi.

Dijelaskannya, Dia bukan wartawan (mengaku ketua Gamari). Dia tak ikut organisasi wartawan seperti diatur UU Pers, dan tidak tercatat pernah ikut uji kompetensi sebagai wartawan. "Dia aktifis yang membuat berita, jadi medianya tergolong medsos saja," Sandi Baiwa advokat yang tercatat sebagai Certified Procurement Lawyr (CPL) tahun 2018.

Kemudian, tokoh pers di Riau dan ketua organisasi wartawan di Riau mendukung Penasehat Ahli Gubernur Riau melaporkan
Larshen Yunus Simamora ke polisi dan media yang mempublish dilaporkan ke dewan pers. Karena berita itu bukan produk jurnalistik dan medianya tidak tetferivikasi Dewan Pers baik terdaftar, administrasi maupun faktual.

Semantara itu, ketua PWI Riau, H Zulmansyah Sekedang menegaskan, mendukung langkah hukum, pengacara dari kantor penasehat ahli Gubri bidang informasi dan komunikasi melaporkan Larshen Yunus Simamora ke polisi. "Yang benar benar wartawan saja banyak masuk penjara karena terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE, apalagi tulisan Larshen Yunus Simamora sudah memenuhi unsur pasal 27 ayat 3," kata Zulmansyah.

Zulmansyah juga menyampaikan, kalau PWI Riau mengawal dan menyuport laporan penasehat ahli Gubri bidang informasi dan komunikasi ke Polda Riau lewat penasehat hukumnya. "Dimakalah saya juga banyak saya jelaskan contoh wartawan banyak terjerat pidana UU ITE pasal 27 itu," katanya seraya melihatkan contohnya.

Berikut contoh perkara yang dijelaskan dalam makalah tentang wartawan yang banyak terjerat pidana ITE dijelaskan Zulmansyah, diantaranya :

Atas nama Darul Kutni, wartawan asal Musi Banyuasin yang dihukum Mahkamah Agung RI dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Darul dinyatakan terbukti melanggar pasal 45 ayat 1, jo pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008, tentang ITE. Sebelumnya dia dituntut 2 tahun penjara. Darul diadukan Bupati Muba, setelah menulis berita di media online tempatnya bekerja, dengan judul H Pahri Azhari, diduga otak pelaku korupsi di Kabupaten Muba. Darul baru masuk bui 8 Maret 2021, setelah pihak Kejaksaan Negeri Sekayu menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Majelis Hakim PN Sekayu. Eksekusi ini berlangsung setelah si pengadu yakni mantan Bupati Muba,  H Pahri meninggal dunia.  

Wartawan Buton, Sadli Saleh divonis 15 bulan penjara oleh PN Pasarwajo Buton setelah mengkritik Bupati Buton Tengah, Samahuddin dalam tulisannya di media Liputanpersada.com yang isinya mengkritik kebijakan Bupati Buton Tengah dalam proyek pembangunan jalan simpang lima dengan judul berita ‘’ABRACADABRA: Simpang Lima Labungkari disulap menjadi simpang empat. Dia sebagai Pimred dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dan dihukum 2 tahun penjara. **prc