Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Upah Minimum Kota
Nilai UMK Dumai Tahun 2022 Tak Sesuai , Hanya Naik Rp30.326

PELITARIAU, DUMAI - Dewan Pengurus Cabang Serikat Rumpun Melayu Industri Indonesia (SPRMII) Kota Dumai sangat kecewa dengan hasil UMK Kota Dumai dan menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Dumai tahun 2022. Pasalnya, UMK tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Menurut Ketua SPRMII Syed mohammad Azra di dampingi sekretaris Tengku Sayed Hasrian, penetapan UMK 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sangat memberatkan masyarakat. Hal ini akibat tingkat kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Dan apabila dibandingkan dengan UMK tahun 2021 besaran kenaikan UMK kota Dumai hanya naik sebesar Rp.30.326.,- atau 0,9% dari tahun sebelumnya.
“Kita menolak angka kenaikan itu karena tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat,” katanya, kamis (1/12/2021).
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal ini membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.
“Namun ada formula yang dapat digunakan untuk menentukan besaran UMK, yakni penghitungan dari dewan pengupahan. Dewan pengupahan kan setiap bulan melakukan survei kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hal ini meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik atau BPS.
Lanjutnya, walau demikian dirinya sangat bersyukur karena kota Dumai sekali lagi tertinggi di Riau. Berikut Kelima daerah di provinsi Riau tersebut adalah Kota Pekanbaru Rp 3.049,675,79,- Kota Dumai Rp 3,414,160,86,- Kabupaten Rokan Hulu, Rp. 2.986,863,49,- Kabupaten Indragiri Hulu, Rp 3,097,706,00,- Kabupaten Indragiri Hilir, Rp 2,984,696,63,- kabupaten Kampar, - Rp 3,047,470,58,- kabupaten Bengkalis Rp 3,350,646,31,- Kabupaten Siak Rp, 3,114,237,83,- Kabupaten Pelalawan Rp, 3,030,598,54,- kabupaten Kuantan Singingi Rp, 3,111,788,95,- Kabupaten Kepulauan Meranti Rp, 2,985,000,00,- kabupaten Rokan Hilir Rp, 3,009,416,38,” terangnya. **rls
Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025
PELITARIAU, Pekanbaru - Direktur Lalu (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufik L.
Dukung Kegiatan Insan Pers, Pemkab Meranti Hadiri Acara Puncak HPN 2025 di Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, A.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti gelar Latihan Pra Operasi (.
Kapolres Kep Meranti Gelar Jumat Curhat Bersama Ormas Pemuda Pancasila
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH S.
Ciptakan Layanan Prima, Lapas Selatpanjang Laksakan Kegiatan Pelayanan Kunjungan dan Titipan Barang WBP
PELITARIAU, Meranti - Demi mewujudkan Layanan Prima Lapas Selatpanjang man.
Pol Airud Kep Meranti Kawal Pemindahan 20 WNA Asal Bangladesh Ke Rudenim Pekanbaru
PELITARIAU, Meranti - Sebanyak dua puluh (20) orang warga negara asing (WNA) asa.