Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Upah Minimum Kota
Nilai UMK Dumai Tahun 2022 Tak Sesuai , Hanya Naik Rp30.326
PELITARIAU, DUMAI - Dewan Pengurus Cabang Serikat Rumpun Melayu Industri Indonesia (SPRMII) Kota Dumai sangat kecewa dengan hasil UMK Kota Dumai dan menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Dumai tahun 2022. Pasalnya, UMK tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Menurut Ketua SPRMII Syed mohammad Azra di dampingi sekretaris Tengku Sayed Hasrian, penetapan UMK 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sangat memberatkan masyarakat. Hal ini akibat tingkat kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Dan apabila dibandingkan dengan UMK tahun 2021 besaran kenaikan UMK kota Dumai hanya naik sebesar Rp.30.326.,- atau 0,9% dari tahun sebelumnya.
“Kita menolak angka kenaikan itu karena tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat,” katanya, kamis (1/12/2021).
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal ini membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.
“Namun ada formula yang dapat digunakan untuk menentukan besaran UMK, yakni penghitungan dari dewan pengupahan. Dewan pengupahan kan setiap bulan melakukan survei kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hal ini meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik atau BPS.
Lanjutnya, walau demikian dirinya sangat bersyukur karena kota Dumai sekali lagi tertinggi di Riau. Berikut Kelima daerah di provinsi Riau tersebut adalah Kota Pekanbaru Rp 3.049,675,79,- Kota Dumai Rp 3,414,160,86,- Kabupaten Rokan Hulu, Rp. 2.986,863,49,- Kabupaten Indragiri Hulu, Rp 3,097,706,00,- Kabupaten Indragiri Hilir, Rp 2,984,696,63,- kabupaten Kampar, - Rp 3,047,470,58,- kabupaten Bengkalis Rp 3,350,646,31,- Kabupaten Siak Rp, 3,114,237,83,- Kabupaten Pelalawan Rp, 3,030,598,54,- kabupaten Kuantan Singingi Rp, 3,111,788,95,- Kabupaten Kepulauan Meranti Rp, 2,985,000,00,- kabupaten Rokan Hilir Rp, 3,009,416,38,” terangnya. **rls
Bupati Asmar Percepat Persiapan Lahan Gudang Bulog di Dorak, Targetkan Pembangunan Segera Dimulai
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar memimpin rapa.
Pemkab Meranti dan Konsulat Malaysia Perkuat Kerja Sama, Buka Peluang Kerja, Beasiswa, hingga Pasar Produk Lokal
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperkuat hub.
Bupati Asmar Ingatkan Pilkades Jangan Sampai Pecah Belah Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar mengingatkan seluru.
Bupati Asmar Lepas Kontingen E-Sport Meranti, Targetkan Tembus Tiga Besar dan Lolos ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Semangat membara mengiringi keberangkatan kontingen E.
Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru menerima kunjungan Tim Asistensi da.
Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
PELITARIAU,Meranti - Kabar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (cura.









