Pilihan
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik Tahun 2024 dari ASUS
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Upah Minimum Kota
Nilai UMK Dumai Tahun 2022 Tak Sesuai , Hanya Naik Rp30.326
PELITARIAU, DUMAI - Dewan Pengurus Cabang Serikat Rumpun Melayu Industri Indonesia (SPRMII) Kota Dumai sangat kecewa dengan hasil UMK Kota Dumai dan menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Dumai tahun 2022. Pasalnya, UMK tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Menurut Ketua SPRMII Syed mohammad Azra di dampingi sekretaris Tengku Sayed Hasrian, penetapan UMK 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sangat memberatkan masyarakat. Hal ini akibat tingkat kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Dan apabila dibandingkan dengan UMK tahun 2021 besaran kenaikan UMK kota Dumai hanya naik sebesar Rp.30.326.,- atau 0,9% dari tahun sebelumnya.
“Kita menolak angka kenaikan itu karena tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat,” katanya, kamis (1/12/2021).
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal ini membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.
“Namun ada formula yang dapat digunakan untuk menentukan besaran UMK, yakni penghitungan dari dewan pengupahan. Dewan pengupahan kan setiap bulan melakukan survei kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hal ini meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik atau BPS.
Lanjutnya, walau demikian dirinya sangat bersyukur karena kota Dumai sekali lagi tertinggi di Riau. Berikut Kelima daerah di provinsi Riau tersebut adalah Kota Pekanbaru Rp 3.049,675,79,- Kota Dumai Rp 3,414,160,86,- Kabupaten Rokan Hulu, Rp. 2.986,863,49,- Kabupaten Indragiri Hulu, Rp 3,097,706,00,- Kabupaten Indragiri Hilir, Rp 2,984,696,63,- kabupaten Kampar, - Rp 3,047,470,58,- kabupaten Bengkalis Rp 3,350,646,31,- Kabupaten Siak Rp, 3,114,237,83,- Kabupaten Pelalawan Rp, 3,030,598,54,- kabupaten Kuantan Singingi Rp, 3,111,788,95,- Kabupaten Kepulauan Meranti Rp, 2,985,000,00,- kabupaten Rokan Hilir Rp, 3,009,416,38,” terangnya. **rls
Guna Mewujudkan Pilkada 2024 Yang Aman Dan Damai Kapolsek Bukit Raya Laksanakan Cooling System di Wilkum Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 di.
Sesepuh Para Tokoh dan Mantan Kades se Meranti Hadiri Peresmian Posko Koalisi BERLIAN
PELITARIAU, Meranti - Peresmian posko koalisi pemenangan BERLIAN Basiran dan Yul.
Kapolsek Bukit Raya Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Pilkada Serentak 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 di.
LAMR Dan Sejumlah Institusi Digandeng Kejati Untuk RJ Multiguna
PELITARIAU, Pekanbaru - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau  .
Tim Pegawalan Tahanan Kejari Pekanbaru Mengamankan Pemuda inisial DEK
PELITARIAU, PEKANBARU - Satu orang pemuda berinisial DEK diamankan oleh ti.
Silaturahmi 3 Paslon Gubernur Riau, Kapolda Riau Ajak Paslon Ciptakan Suasana Pilkada Yang Kondusif dan Damai 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal mengumpulkan tiga.