Pilihan
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik Tahun 2024 dari ASUS
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Upah Minimum Kota
Nilai UMK Dumai Tahun 2022 Tak Sesuai , Hanya Naik Rp30.326
PELITARIAU, DUMAI - Dewan Pengurus Cabang Serikat Rumpun Melayu Industri Indonesia (SPRMII) Kota Dumai sangat kecewa dengan hasil UMK Kota Dumai dan menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Dumai tahun 2022. Pasalnya, UMK tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Menurut Ketua SPRMII Syed mohammad Azra di dampingi sekretaris Tengku Sayed Hasrian, penetapan UMK 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sangat memberatkan masyarakat. Hal ini akibat tingkat kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Dan apabila dibandingkan dengan UMK tahun 2021 besaran kenaikan UMK kota Dumai hanya naik sebesar Rp.30.326.,- atau 0,9% dari tahun sebelumnya.
“Kita menolak angka kenaikan itu karena tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat,” katanya, kamis (1/12/2021).
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal ini membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.
“Namun ada formula yang dapat digunakan untuk menentukan besaran UMK, yakni penghitungan dari dewan pengupahan. Dewan pengupahan kan setiap bulan melakukan survei kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hal ini meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik atau BPS.
Lanjutnya, walau demikian dirinya sangat bersyukur karena kota Dumai sekali lagi tertinggi di Riau. Berikut Kelima daerah di provinsi Riau tersebut adalah Kota Pekanbaru Rp 3.049,675,79,- Kota Dumai Rp 3,414,160,86,- Kabupaten Rokan Hulu, Rp. 2.986,863,49,- Kabupaten Indragiri Hulu, Rp 3,097,706,00,- Kabupaten Indragiri Hilir, Rp 2,984,696,63,- kabupaten Kampar, - Rp 3,047,470,58,- kabupaten Bengkalis Rp 3,350,646,31,- Kabupaten Siak Rp, 3,114,237,83,- Kabupaten Pelalawan Rp, 3,030,598,54,- kabupaten Kuantan Singingi Rp, 3,111,788,95,- Kabupaten Kepulauan Meranti Rp, 2,985,000,00,- kabupaten Rokan Hilir Rp, 3,009,416,38,” terangnya. **rls
Sambangi Area CFD Ditlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan dan Cooling System Pilkada Damai 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Direktorat Lalu Lintas Polda Riau yang saat ini di nahko.
Ditlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan dan Cooling System Pilkada Damai 2024 di Gerbang Tol Sungai Pinang
PELITARIAU, Pekanbaru - Personel Ditlantas Polda Riau melaksanakan kegiatan Kamp.
Plt Kadisdik Riau Himbau Kepada Guru ASN Wajib Netral di Pilkada 2024, Kalau Ada Yang Melanggar Silahkan Lapor
PELITARIAU, Pekanbaru - Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Edi R.
Rehab Jalan Akibat Banjir, Pemdes Pulau Gajah Bantah Pembangunan Tumpang Tindih
PELITARIAU, Inhu - Rehab jalan baru tahun 2023 di Desa Pulau Gajah sepanjang 400.
Irjen Pol Mohammad Iqbal Beri Kejutan kepada Brigjen TNI Sugiyono Dalam rangka HUT ke 79 TNI
PELITARIAU , Pekanbaru - Kediaman Komandan Korem (Danrem) 031 Wira Bima, Brigjen.
Kompol Bery Ingatkan Warga Cegah Berita Bohong Jelang Pilkada Damai
PELITARIAU, Pekanbaru – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, Kepolisia.