Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Pencabulan terhadap anak
4 Kali Garap Anak Tiri Dibawah Umur, Pria di Rohil Riau Diamankan Polisi
PELITARIAU, ROHIL - Pria berinisial HS (40 tahun) terpaksa merasakan dinginnya ubin tahanan Mapolres Rohil. HS ditangkap Sat Reskrim Polres atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Tidak tanggung-tanggung, menurut pengakuan korban sebut saja namanya Bunga, Dirinya telah dicabuli ayah tirinya itu sebanyak 4 kali.
Menurut informasi yang PELITARIAU himpun, Pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Parit Pisang Emas Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Riau.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, oleh Sat Reskrim Polres Rohil.
“Ya, Sat Reskrim Polres Rohil telah mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur, Pada Jumat 19 November 2021. Pukul 22.10 WIB," sebut AKP Juliandi, Senin (22/11/21).
Dijelaskan Kasubbag Humas, kronologi itu bermula Pada Rabu 17 November 2021 Kemarin, Ibu kandung korban menghubungi pelapor (ayah kandung korban) agar menjemput korban yang tinggal bersama dengannya dan dengan tersangka di Kota Dumai. Perlunya penjemputan itu dengan alasan bahwa korban akan melaksanakan ujian sekolah di Desa yang berada di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian sesampainya di rumah pelapor, ibu kandung korban menelpon pelapor mengatakan bahwa korban (anaknya) sudah di cabuli oleh ayah tirinya sebanyak 4 kali, yang dilakukan sebanyak 2 kali awalnya di rumah tersangka saat tinggal bersama dengan korban di Desa Tanah Merah Kabupaten Rokan Hilir, dan sebanyak 2 kali di rumah mereka di Kota Dumai.
"Atas peristiwa tersebut korban sering melamun dan banyak diam,” terang AKP Juliandi.
Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kota Dumai.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya tersebut sebanyak 2 kali di rumahnya, di Kecamatan Rimba Melintang, dan sebanyak 1 kali di Kota Dumai namun tidak sempat terjadi dikarenakan korban terbangun sebelum terjadi.
"Selanjutnya, terlapor dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi lagi.
Barang bukti dari kasus ini yakni ada 1 helai celana anak pendek warna hitam, 1 helai kaos singlet anak putih dan hasil visum et revertum.
"Pelaku dipersalahkan melanggar Pasal UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang AKP Juliandi. **Prc7
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.









