Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Karyawan Keberatan
LBH- Batas Indragiri Ancam Laporkan Pimpinan PT Inecda ke Polisi, Ini Masalahnya
PELITARIAU, Riau - Pimpinan perusahaan perkebunan PT Inecda Plantitions anak perusahaan Samsung Grup terancam dilaporkan ke polisi, pasalnya karyawan PT Inekda yang dipekerjakan sebagai satpam patroli yang sudah 16 tahun bekerja atas nama Muslimin dipecat dengan alasan mengaku setelah di paksa berbagai pertanyaan yang dinilai tidak masuk akal.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)- Indonesia Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana SH MH kepada wartawan Selasa (12/10/2021) klien LBH-I Batas Indragiri atas nama Muslimin yang merupakan karyawan PT Inekda tidak terima atas tuduhan dugaan fitnah pencemaran nama baik melalui tulisan, dimana tulisan fitnah itu selain disampaikan kepihak lain, juga dijadikan alasan untuk pemecatan sebagai karyawan PT Inekda.
"LBH-I Batas Indragiri sudah melayangkan surat somasi ke pihak PT Inecda, jika somasi pertama tidak disikapi, maka akan dilayangkan somasi kedua dan dugaan fitnah klien kami akan kami laporkan ke Polres Inhu," kata Rachman.
Menurut Rachman, dalam somasi pertama yang dikirimkan tanggal 8 Oktober 2021 kemarine menegaskan, ada dugaan oknum pihak manajemen PT Inecda melakukan intimidasi dan atau kekerasan verbal terhadap kliennya, tindakan oknum pihak PT Inecda yang diduga mengancam kliennya agar klien kami menandatangani surat pernyataan, dimana surat pernyataan tersebut adalah perbuatan/tidakan yang tidak pernah dilakukan oleh kliennya.
"Perbuatan oknum pimpinan PT Inecda kepada karyawannya atas nama Muslimin, menurut kami telah melanggar pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pengancaman," kata Rachman.
Bahwa sesuai dengan yang dibuat oleh pimpinan PT Inecda surat No.407/INC/SBE/HRD/IX/2021 yang pada intinya tanpa hak dan bukti-bukti saudara diduga melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah, yang mana akibat perbuatan oknum pimpinan PT Inecda, mengakibatkan klien LBH-I Batas Indragiri merasa malu dan terkucilkan di hadapan keluarga maupun masyarakat umum.
"Fitnah tentang tuduhan tersebut diakui klien kami dengan intimidasi, hal ini menurut kami telah melanggar pasal 310 ayat 3 jo 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah menggunakan tulisan," tegasnya.
LBH-I Batas Indragiri meminta oknum pimpinan PT Inecda agar mengajukan permohonan dan mengumumkan dimedia masa dan meralat surat nomer 407/INC/SBE/HRD/IX/2021 tersebut. "Jika tiga hari dari batas somasi yang dikirimkan tidak disikapi, maka kami menilai pihak PT Inecda berserikat buruk, dan akan dilaporkan ke polisi," kata Rachman. **prc
Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas, Lewat Police Go To School di SMK Muhammadiyah 1 Pekanbaru
PELITARIAU, PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau terus me.
Pemko Pekanbaru Kebut Proyek Drainase 1,2 KM di Jalan Dharma Bakti, Target Tuntas Akhir 2026 Atasi Banjir Payung Sekaki
PELITARIAU, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru tancap gas atasi banjir tahu.
WaliKota Paisal Sambut Kapolres Baru Dumai, Dengan Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar
PELITARIAU, DUMAI – Tradisi adat Melayu kembali mewarnai proses serah terima j.
Temui Wamenaker RI, Wabup Muzamil Bahas Peningkatan Mutu BLK dan Tenaga Kerja Meranti
PELITARIAU,Jakarta - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM, MM, .
Reses di RW 09 Perhentian Marpoyan, Fikry Raihan Ramadhana Serap Aspirasi Warga Soal Ekonomi dan Infrastruktur
PELITARIAU PEKANBARU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kot.
Plt Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus berkomitmen me.









