
Direktur eksekutif LBH-I Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana,SH, MH
PELITARIAU, Riau - Pimpinan perusahaan perkebunan PT Inecda Plantitions anak perusahaan Samsung Grup terancam dilaporkan ke polisi, pasalnya karyawan PT Inekda yang dipekerjakan sebagai satpam patroli yang sudah 16 tahun bekerja atas nama Muslimin dipecat dengan alasan mengaku setelah di paksa berbagai pertanyaan yang dinilai tidak masuk akal.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)- Indonesia Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana SH MH kepada wartawan Selasa (12/10/2021) klien LBH-I Batas Indragiri atas nama Muslimin yang merupakan karyawan PT Inekda tidak terima atas tuduhan dugaan fitnah pencemaran nama baik melalui tulisan, dimana tulisan fitnah itu selain disampaikan kepihak lain, juga dijadikan alasan untuk pemecatan sebagai karyawan PT Inekda.
"LBH-I Batas Indragiri sudah melayangkan surat somasi ke pihak PT Inecda, jika somasi pertama tidak disikapi, maka akan dilayangkan somasi kedua dan dugaan fitnah klien kami akan kami laporkan ke Polres Inhu," kata Rachman.
Menurut Rachman, dalam somasi pertama yang dikirimkan tanggal 8 Oktober 2021 kemarine menegaskan, ada dugaan oknum pihak manajemen PT Inecda melakukan intimidasi dan atau kekerasan verbal terhadap kliennya, tindakan oknum pihak PT Inecda yang diduga mengancam kliennya agar klien kami menandatangani surat pernyataan, dimana surat pernyataan tersebut adalah perbuatan/tidakan yang tidak pernah dilakukan oleh kliennya.
"Perbuatan oknum pimpinan PT Inecda kepada karyawannya atas nama Muslimin, menurut kami telah melanggar pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pengancaman," kata Rachman.
Bahwa sesuai dengan yang dibuat oleh pimpinan PT Inecda surat No.407/INC/SBE/HRD/IX/2021 yang pada intinya tanpa hak dan bukti-bukti saudara diduga melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah, yang mana akibat perbuatan oknum pimpinan PT Inecda, mengakibatkan klien LBH-I Batas Indragiri merasa malu dan terkucilkan di hadapan keluarga maupun masyarakat umum.
"Fitnah tentang tuduhan tersebut diakui klien kami dengan intimidasi, hal ini menurut kami telah melanggar pasal 310 ayat 3 jo 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah menggunakan tulisan," tegasnya.
LBH-I Batas Indragiri meminta oknum pimpinan PT Inecda agar mengajukan permohonan dan mengumumkan dimedia masa dan meralat surat nomer 407/INC/SBE/HRD/IX/2021 tersebut. "Jika tiga hari dari batas somasi yang dikirimkan tidak disikapi, maka kami menilai pihak PT Inecda berserikat buruk, dan akan dilaporkan ke polisi," kata Rachman. **prc