Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kasus Pembunuhan
Aniaya Istri Hingga Tewas, Seorang Kakek Diamankan Polsek Bangko Pusako
PELITARIAU, Rohil - Seorang kakek inisial M dilaporkan anaknya yang bernama Musril dikarenakan telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya hingga tewas ke Polsek Bangko Polres Rohil Riau.
Peristiwa ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (11/10/21).
"Ya, Pelaku sudah diamankan di Polsek Bangko, korban merupakan Istri pelaku bernama Asmi, warga KM. 0 , Dusun Pematang Kunyit Desa Bangko Permata RT 020, RW 006 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi pada Kamis 07 Oktober 2021 Pukul 09.00 WIB," ujar AKP Juliandi.
Diceritakan Kasubbag Humas, Peristiwa tersebut berawal saat Pelapor yang merupakan anak dari Pelaku sedang berkerja di bengkel PT. AWP yang berjarak lebih kurang 400 meter dari rumah orang tuanya.
"Saat itu, Pelapor melihat ayahnya tengah melintas dengan membawa sebuah kayu Broti" terang AKP Juliandi.
Merasa curiga, Pelapor lantas mendatangi rumah ibunya untuk menanyakan kenapa bapak pergi, sesampai di depan rumah, Pelapor memanggil ibunya, Namun tidak menyahut.
"Saat Pelapor menuju dapur rumah, ia melihat ibunya dalam keadaan tergeletak bersimbah darah dilantai, dengan posisi badan miring dan kepala mengeluarkan darah," sebut AKP Juliandi.
Selanjutnya, Pelapor menghubungi temannya (saksi) bernama Alfizar, untuk membantu membawa ke Pukesmas.
Sesampai di Pukesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Motif pelaku kata AKP Juliandi, saat ini masih dalam pengembangan. "Pelaku dipersalahkan melanggar Pasal KUHP 354 tentang Penganiayaan Berat, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun," kata AKP Juliandi. **Prc7
Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyerah.
Dihadiri Tokoh, Wajah Inhu Hari Ini dan Wajah Inhu Dimasa Depan Didiskusikan di JMSI
PELITARIAU, Inhu - Kegiatan buka puasa bersama yang ditaja oleh Jaringan Media S.
Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada Kamis (28/3/2024), Polda Riau menggelar rapat koord.
Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan Sat Samapta Polres Kepulauan Meranti Berbagi Yakjil Kepada Masyarakat
PELITARIAU, Meranti - Satuan Samapta Polres Kepulauan Meranti memanfaatkan momen.
OTR LK 2024, Polwan Polresta Pekanbaru Patroli Jalan Kaki Antisipasi C3 di Pasar Bawah
PELITARIAU , Pekanbaru - Cegah gangguan Kamtibmas dan kejahatan lainnya dipusat .
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka pengamanan hari raya dan pasca Hari Raya Id.