Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kasus Pembunuhan
Aniaya Istri Hingga Tewas, Seorang Kakek Diamankan Polsek Bangko Pusako
PELITARIAU, Rohil - Seorang kakek inisial M dilaporkan anaknya yang bernama Musril dikarenakan telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya hingga tewas ke Polsek Bangko Polres Rohil Riau.
Peristiwa ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (11/10/21).
"Ya, Pelaku sudah diamankan di Polsek Bangko, korban merupakan Istri pelaku bernama Asmi, warga KM. 0 , Dusun Pematang Kunyit Desa Bangko Permata RT 020, RW 006 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi pada Kamis 07 Oktober 2021 Pukul 09.00 WIB," ujar AKP Juliandi.
Diceritakan Kasubbag Humas, Peristiwa tersebut berawal saat Pelapor yang merupakan anak dari Pelaku sedang berkerja di bengkel PT. AWP yang berjarak lebih kurang 400 meter dari rumah orang tuanya.
"Saat itu, Pelapor melihat ayahnya tengah melintas dengan membawa sebuah kayu Broti" terang AKP Juliandi.
Merasa curiga, Pelapor lantas mendatangi rumah ibunya untuk menanyakan kenapa bapak pergi, sesampai di depan rumah, Pelapor memanggil ibunya, Namun tidak menyahut.
"Saat Pelapor menuju dapur rumah, ia melihat ibunya dalam keadaan tergeletak bersimbah darah dilantai, dengan posisi badan miring dan kepala mengeluarkan darah," sebut AKP Juliandi.
Selanjutnya, Pelapor menghubungi temannya (saksi) bernama Alfizar, untuk membantu membawa ke Pukesmas.
Sesampai di Pukesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Motif pelaku kata AKP Juliandi, saat ini masih dalam pengembangan. "Pelaku dipersalahkan melanggar Pasal KUHP 354 tentang Penganiayaan Berat, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun," kata AKP Juliandi. **Prc7
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .









