Aniaya Istri Hingga Tewas, Seorang Kakek Diamankan Polsek Bangko Pusako

Senin, 11 Oktober 2021

Pelaku saat diamankan dan Korban saat berada di Puskesmas. (Foto : Humas Polsek Bangko Riau).

PELITARIAU, Rohil - Seorang kakek inisial M dilaporkan anaknya yang bernama Musril dikarenakan telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya  hingga tewas ke Polsek Bangko Polres Rohil Riau.

Peristiwa ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (11/10/21).

"Ya, Pelaku sudah diamankan di Polsek Bangko, korban merupakan  Istri pelaku bernama Asmi, warga KM. 0 , Dusun Pematang Kunyit Desa Bangko Permata RT 020, RW 006 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi pada Kamis 07 Oktober 2021 Pukul 09.00 WIB," ujar AKP Juliandi.

Diceritakan Kasubbag Humas, Peristiwa tersebut berawal saat Pelapor yang merupakan anak dari  Pelaku sedang berkerja di bengkel PT. AWP yang berjarak lebih kurang 400 meter dari rumah orang tuanya.

"Saat itu, Pelapor melihat ayahnya tengah melintas dengan membawa sebuah kayu Broti" terang AKP Juliandi.

Merasa curiga, Pelapor lantas mendatangi rumah ibunya untuk menanyakan kenapa bapak pergi, sesampai di depan rumah, Pelapor memanggil ibunya, Namun tidak menyahut.

"Saat Pelapor menuju dapur rumah, ia melihat ibunya dalam keadaan tergeletak bersimbah darah dilantai, dengan posisi badan miring dan kepala mengeluarkan darah," sebut AKP Juliandi.

Selanjutnya, Pelapor menghubungi temannya (saksi) bernama Alfizar, untuk membantu membawa ke Pukesmas.
Sesampai di Pukesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Motif pelaku kata AKP Juliandi, saat ini masih dalam pengembangan. "Pelaku dipersalahkan melanggar Pasal  KUHP 354 tentang Penganiayaan Berat, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun," kata AKP Juliandi. **Prc7