• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1119 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2420 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2784 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5342 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2444 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Pekanbaru

Kasus Proyek Multi Years

Pasangan Pasutri ini dituntut Jaksa KPK 8 Tahun Penjara

Ferry Anthony

Jumat, 01 Oktober 2021 17:20:04 WIB
Cetak
Pasangan Pasutri ini dituntut Jaksa KPK  8  Tahun Penjara
Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono (kedua kanan) dan Melia Boentaran digiring petugas jelang rilis penahanan tersangka baru, kasus korupsi peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis TA 2013-2015 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat

PELITARIAU, Pekanbaru  - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pasangan suami istri Handoko Setiono-Melia Boentaran, dengan hukuman 8 tahun penjara. Pembacaan tuntutan disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Jumat (1/10/2021).

Kedua terdakwa menurut jaksa terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Handoko diketahui sebagai  Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), sementara istrinya Melia Boentaran merupakan Direktur PT ANN.

Selain tuntutan pidana 8 tahun, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 110 miliar.

Kasus ini bermula dari mega proyek multi years  pembangunan jalan di era pemerintahan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Dimana  PT ANN menjadi pemenang paket proyek jalan Bukit Batu-Siak Kecil pada tahun 2013-2015. 

Adapun kerugian fantastis yang dialami negara sebesar dalam proyek ini mencapai Rp 114 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 317 miliar.

Sidang ini  dipimpin ketua majelis hakim pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Lili Herlina dan dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa serta tim jaksa KPK. Sementara, dua terdakwa mengikuti persidangan secara online dari rutan KPK di Jakarta.

Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK menjelaskan detil penyimpangan proyek tersebut, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. 

PT ANN pada awalnya tidak masuk dalam daftar perusahaan yang akan mengerjakan 4 paket proyek jalan multi years. Proyek jalan yang dikerjakan PT ANN yakni jalan Bukit Batu-Siak Kecil adalah salah satu bagian dari proyek jalan multi years tersebut.

Ternyata, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sudah lebih awal mengatur perusahaan pemenang, meski tender belum dilakukan. Sejumlah perusahaan bahkan telah menyetor uang muka fee melalui orang dekat (tim sukses) Bupati Herliyan Saleh yang bernama Ribut Susanto. 

Selain itu, terdakwa juga disebutkan berjanji membantu Herliyan Saleh untuk mendapatkan dukungan dalam pilkada Bengkalis 2015 lalu melalui Partai Hanura. Herliyan saat itu ingin melanjutkan periode kedua kepemimpinannya di Bengkalis, namun akhirnya kalah dan digantikan oleh Amril Mukminin. Belakangan, Amril Mukminin pun terjerat dalam kasus korupsi suap proyek jalan di Bengkalis yang masih terkait dengan proyek multi years ini.

Belakangan, kedua terdakwa mencari cara untuk bisa ikut dalam lelang. Padahal, PT ANN tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki peralatan yang mencukupi serta syarat administrasi pendukung yang tidak lengkap.

Namun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, Muhamad Nasir saat itu tetap meminta agar panitia lelang mengikutsertakan PT ANN. Bahkan akhirnya PT ANN ditunjuk sebagai pemenang lelang.

"Seharusnya PT ANN digugurkan dalam proses lelang karena tidak memenuhi persyaratan. Namun, justru ditetapkan sebagai pemenang lelang," demikian petikan surat tuntutan jaksa KPK.

Dalam pelaksanaannya menurut jaksa KPK, PT ANN ternyata mengalihkan pekerjaan pada sejumlah kontraktor lokal di Bengkalis. Padahal, pengalihan pekerjaan itu tanpa persetujuan dari PPK proyek. PT ANN tidak mengerjakan proyek tersebut secara langsung, namun memecah-mecah kegiatan kepada sejumlah kontraktor lokal.

Dalam melakukan pengurusan laporan hasil pekerjaan, terdakwa juga memberikan sejumlah uang kepada tim PHO dan pemeriksaan hasil pekerjaan. Tujuannya agar proyek bisa diserah-terimakan tanpa adanya persoalan. Dalam kenyataannya, ahli yang memeriksa proyek ini banyak menemukan penyimpangan, baik dari volume pekerjaan maupun spesifikasi hasil proyek.

Kedua terdakwa juga secara aktif mengeluarkan uang untuk keperluan sejumlah pertemuan dan pengurusan proyek ini. Misalnya biaya hotel dan perjalanan yang dilakukan oleh sejumlah pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.

Selain itu, kedua terdakwa juga kerap 'menyiram' uang kepada hampir seluruh pegawai yang terlibat dalam proses lelang, pengawasan dan konsultan proyek ini. Sejumlah uang tersebut kini sudah dikembalikan ke negara dan dijadikan barang bukti perkara ini.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas PU Bengkalis yang kemudian menjadi Sekda Kota Dumai, Muhamad Nasir sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa. **Prc7



Sumber : Prc7 /  Editor : Anthony

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis

Selasa, 07 Juli 2026 - 16:53:15 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .

Riau Raya

Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba

Selasa, 07 Juli 2026 - 16:09:42 WIB

PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.

Riau Raya

Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai

Selasa, 07 Juli 2026 - 11:41:01 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).

Riau Raya

Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan

Senin, 06 Juli 2026 - 19:14:15 WIB

PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.

Riau Raya

Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin

Senin, 06 Juli 2026 - 19:06:05 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.

Riau Raya

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Senin, 06 Juli 2026 - 16:26:59 WIB

PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.

Terkini

  • +INDEX
SMK Telkom Pekanbaru Tatap Tahun Ajaran 2026/2027, Perkuat Sinergi Industri Cetak Lulusan Siap Kerja
08 Juli 2026
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
07 Juli 2026
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
07 Juli 2026
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
07 Juli 2026
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
07 Juli 2026
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
06 Juli 2026
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
06 Juli 2026
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
06 Juli 2026
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
06 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
06 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
  • 2 Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
  • 3 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 4 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 5 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 6 Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
  • 7 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved