
Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono (kedua kanan) dan Melia Boentaran digiring petugas jelang rilis penahanan tersangka baru, kasus korupsi peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis TA 2013-2015 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat
PELITARIAU, Pekanbaru - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pasangan suami istri Handoko Setiono-Melia Boentaran, dengan hukuman 8 tahun penjara. Pembacaan tuntutan disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Jumat (1/10/2021).
Kedua terdakwa menurut jaksa terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Handoko diketahui sebagai Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), sementara istrinya Melia Boentaran merupakan Direktur PT ANN.
Selain tuntutan pidana 8 tahun, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 110 miliar.
Kasus ini bermula dari mega proyek multi years pembangunan jalan di era pemerintahan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Dimana PT ANN menjadi pemenang paket proyek jalan Bukit Batu-Siak Kecil pada tahun 2013-2015.
Adapun kerugian fantastis yang dialami negara sebesar dalam proyek ini mencapai Rp 114 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 317 miliar.
Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Lili Herlina dan dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa serta tim jaksa KPK. Sementara, dua terdakwa mengikuti persidangan secara online dari rutan KPK di Jakarta.
Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK menjelaskan detil penyimpangan proyek tersebut, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
PT ANN pada awalnya tidak masuk dalam daftar perusahaan yang akan mengerjakan 4 paket proyek jalan multi years. Proyek jalan yang dikerjakan PT ANN yakni jalan Bukit Batu-Siak Kecil adalah salah satu bagian dari proyek jalan multi years tersebut.
Ternyata, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sudah lebih awal mengatur perusahaan pemenang, meski tender belum dilakukan. Sejumlah perusahaan bahkan telah menyetor uang muka fee melalui orang dekat (tim sukses) Bupati Herliyan Saleh yang bernama Ribut Susanto.
Selain itu, terdakwa juga disebutkan berjanji membantu Herliyan Saleh untuk mendapatkan dukungan dalam pilkada Bengkalis 2015 lalu melalui Partai Hanura. Herliyan saat itu ingin melanjutkan periode kedua kepemimpinannya di Bengkalis, namun akhirnya kalah dan digantikan oleh Amril Mukminin. Belakangan, Amril Mukminin pun terjerat dalam kasus korupsi suap proyek jalan di Bengkalis yang masih terkait dengan proyek multi years ini.
Belakangan, kedua terdakwa mencari cara untuk bisa ikut dalam lelang. Padahal, PT ANN tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki peralatan yang mencukupi serta syarat administrasi pendukung yang tidak lengkap.
Namun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, Muhamad Nasir saat itu tetap meminta agar panitia lelang mengikutsertakan PT ANN. Bahkan akhirnya PT ANN ditunjuk sebagai pemenang lelang.
"Seharusnya PT ANN digugurkan dalam proses lelang karena tidak memenuhi persyaratan. Namun, justru ditetapkan sebagai pemenang lelang," demikian petikan surat tuntutan jaksa KPK.
Dalam pelaksanaannya menurut jaksa KPK, PT ANN ternyata mengalihkan pekerjaan pada sejumlah kontraktor lokal di Bengkalis. Padahal, pengalihan pekerjaan itu tanpa persetujuan dari PPK proyek. PT ANN tidak mengerjakan proyek tersebut secara langsung, namun memecah-mecah kegiatan kepada sejumlah kontraktor lokal.
Dalam melakukan pengurusan laporan hasil pekerjaan, terdakwa juga memberikan sejumlah uang kepada tim PHO dan pemeriksaan hasil pekerjaan. Tujuannya agar proyek bisa diserah-terimakan tanpa adanya persoalan. Dalam kenyataannya, ahli yang memeriksa proyek ini banyak menemukan penyimpangan, baik dari volume pekerjaan maupun spesifikasi hasil proyek.
Kedua terdakwa juga secara aktif mengeluarkan uang untuk keperluan sejumlah pertemuan dan pengurusan proyek ini. Misalnya biaya hotel dan perjalanan yang dilakukan oleh sejumlah pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.
Selain itu, kedua terdakwa juga kerap 'menyiram' uang kepada hampir seluruh pegawai yang terlibat dalam proses lelang, pengawasan dan konsultan proyek ini. Sejumlah uang tersebut kini sudah dikembalikan ke negara dan dijadikan barang bukti perkara ini.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas PU Bengkalis yang kemudian menjadi Sekda Kota Dumai, Muhamad Nasir sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa. **Prc7