Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Aturan Baru BKN Tentang Usia Pensiun Bagi Pegawai Instruktur Atau PNS Terbaru, Guru Wajib Tahu!
PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatur usia pensiun para pegawai instruktur atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut aturan usia pensiun bagi pegawai instruktur yang ditetapkan.
Untuk diketahui, pegawai instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan tertentu.
Usia Pensiun bagi Pegawai Instruktur:
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional berikut aturan usia pensiun bagi pegawai instruktur atau PNS.
Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, usia pensiun bagi pegawai instruktur adalah..
Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
Usia 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
Usia 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Adapun, usia pensiun bagi pegawai instruktur yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) adalah sebagai berikut:
PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun.
Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum aturan ini berlaku maka batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN usia pensiun bagi pegawai instruktur adalah..
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun
b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun;
c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
Jadi, bagi pegawai instruktur adalah 58 tahun, 60 tahun, 65 tahun berdasarkan jabatan masing-masing. **
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.









