Aturan Baru BKN Tentang Usia Pensiun Bagi Pegawai Instruktur Atau PNS Terbaru, Guru Wajib Tahu!

Senin, 20 September 2021

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim

PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatur usia pensiun para pegawai instruktur atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut aturan usia pensiun bagi pegawai instruktur yang ditetapkan.

Untuk diketahui, pegawai instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan tertentu.

Usia Pensiun bagi Pegawai Instruktur:

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional berikut aturan usia pensiun bagi pegawai instruktur atau PNS.

Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, usia pensiun bagi pegawai instruktur adalah..

Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Usia 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Usia 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Adapun, usia pensiun bagi pegawai instruktur yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) adalah sebagai berikut:

PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun.

Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum aturan ini berlaku maka batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN usia pensiun bagi pegawai instruktur adalah..

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun

b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun;

c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.

Jadi, bagi pegawai instruktur adalah 58 tahun, 60 tahun, 65 tahun berdasarkan jabatan masing-masing. **