Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2732 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5283 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2424 Kali
Pengadaan Obat RSUD Indrasari Rengat Tanpan Mengunakan Perpres
ilustrasi :
PELITARIAU, Rengat - Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Indrasari Rengat (RSUD) Indrasari Rengat Siska, melalui Kepala Tata Usaha (KTU)nya Ibrahim Alimin, mengaku tidak menggunakan Peraturan presiden (Perpres) dalam pengadaan obat di RSUD Indrasari Rengat. untuk membeli obat sesuai Kepres harus berbadan hukum seperti PT dan CV sistim kntrak juga di atur dalam Kepres.
"Kita memenuhi obat di Rumah sakit setiap bulan mencapai Rp.500 juta tanpa lelang, sebab, kita tidak menggunakan Kepres dalam pengadaan barang seperti obat-obatan," ujar Ibrahim.
Kondisi tersebut diduga melanggar aturan sehingga bertentangan dengan hukum, dengan demikian Kepala dinas kesehatan Inhu Suhardi dikonfirmasi juga tidak mengetahui apa yang dilakukan pihak rumah sakit saat ini saat pengadaan barang. "Kita hanya sebatas koordinas," ujar Suhardi.
Berkaitan dengan pengadaan obat di RS Indrasari Rengat sejak tahun 2012 lalu tidak lagi menggunakan Kepres kata Suhardi jelas salah, sebab belanja barang dan jasa menggunakan uang rakyat yang dipungut pemerintah harus melalui mekanisme aturan pemerintah saat di belanjakan. "dimana-mana, pengadaan barang tetap mengacu pada Kepres," jelasnya.
Dar beberapa sumber yang terpercaya, serta aturan yang jelas Dalam Peraturan persiden (Perpers) no 54 dan 70 pada pasal 99 menjelaskan regulasi yang berlaku umum pengadaan barang dan jasa pada BLUD tetap mengacu kepada pearuran yang sudah ada.
Apapun yang menjadi pendapatan di BLUD khususnya RSUD Indrasari Rengat merupakan pendapatan yang bersumber pada APBD yang bersumber dari layanan kesehatan, hibah, kerjasama dengan pihak ketiga masuk dalam pendapatan daerah.
Memang pendapatan di BLUD tersebut tidak perlu disetorkan ke kas daerah oleh BLUD-RSUD Indrasari Rengat namun wajib dilaporkan pada akhir tahun sebagai bentuk pertanggung jawaban keuangan kepala daerah.(cr pen)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








