Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6459 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3034 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7913 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1652 Kali
Pengadaan Obat RSUD Indrasari Rengat Tanpan Mengunakan Perpres
ilustrasi :
PELITARIAU, Rengat - Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Indrasari Rengat (RSUD) Indrasari Rengat Siska, melalui Kepala Tata Usaha (KTU)nya Ibrahim Alimin, mengaku tidak menggunakan Peraturan presiden (Perpres) dalam pengadaan obat di RSUD Indrasari Rengat. untuk membeli obat sesuai Kepres harus berbadan hukum seperti PT dan CV sistim kntrak juga di atur dalam Kepres.
"Kita memenuhi obat di Rumah sakit setiap bulan mencapai Rp.500 juta tanpa lelang, sebab, kita tidak menggunakan Kepres dalam pengadaan barang seperti obat-obatan," ujar Ibrahim.
Kondisi tersebut diduga melanggar aturan sehingga bertentangan dengan hukum, dengan demikian Kepala dinas kesehatan Inhu Suhardi dikonfirmasi juga tidak mengetahui apa yang dilakukan pihak rumah sakit saat ini saat pengadaan barang. "Kita hanya sebatas koordinas," ujar Suhardi.
Berkaitan dengan pengadaan obat di RS Indrasari Rengat sejak tahun 2012 lalu tidak lagi menggunakan Kepres kata Suhardi jelas salah, sebab belanja barang dan jasa menggunakan uang rakyat yang dipungut pemerintah harus melalui mekanisme aturan pemerintah saat di belanjakan. "dimana-mana, pengadaan barang tetap mengacu pada Kepres," jelasnya.
Dar beberapa sumber yang terpercaya, serta aturan yang jelas Dalam Peraturan persiden (Perpers) no 54 dan 70 pada pasal 99 menjelaskan regulasi yang berlaku umum pengadaan barang dan jasa pada BLUD tetap mengacu kepada pearuran yang sudah ada.
Apapun yang menjadi pendapatan di BLUD khususnya RSUD Indrasari Rengat merupakan pendapatan yang bersumber pada APBD yang bersumber dari layanan kesehatan, hibah, kerjasama dengan pihak ketiga masuk dalam pendapatan daerah.
Memang pendapatan di BLUD tersebut tidak perlu disetorkan ke kas daerah oleh BLUD-RSUD Indrasari Rengat namun wajib dilaporkan pada akhir tahun sebagai bentuk pertanggung jawaban keuangan kepala daerah.(cr pen)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.