Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Satresnarkoba Polres Kuansing Mengamankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
PELITARIAU,Kuansing-Unit Ops Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu an. AF als F, 21 Tahun, laki-laki, Wiraswasta, Desa Siberakun Kecamatan Benai dan an. AN als AY, (33) , laki-laki, Tani, Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, di Desa Kampung Bareu Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabuoaten Kuantan Singingi, Selasa (03/08/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Adapun barang Bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,51 gram,1 (satu) unit HP Android warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Bead warna putih, 1 lembar timah rokok, 1(satu) unit Hp Android merk INFINIX warna putih.
Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Preddy Jontara SH,MH, membenarkan penangkapan ini dan mengatakan awalnya Anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari Masyarakat
bahwa di Desa Kampung Baru Senjato Raya sering terjadi transaksi Narkoba.
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnalnya untuk turun ke TKP yang dimaksud, untuk melakukan pengungkapan, kemudian bertempat di Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya dilakukan penghentian paksa terhadap 1 orang pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor an. AF als A selanjutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis sabu diatas tanah yang dibuang tersangka.
Kemudian pelaku menerangkan bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. AN als A, kemudian dilakukan pengejaran terhadap sdr. A selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap sdr. AN di Desa Siberakun Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Jontara.**
Bisnis Sabu, Tiga Pria Digelandang Ke Mapolsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Tiga pria di Kecamatan Seberida harus mendekam dibalik jeruji.
Pelaku Curanmor Warga Lirik Ini Diringkus Polsek Peranap
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, berhasil meringkus seoran.
Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes Syamsuddin di Inhu Sudah Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kabar pencabulan puluhan santri Pondok pesantren (Ponpes) Sya.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022
PELITARIAU, Pekanbaru - Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pen.
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa.
Polsek Bukit Raya berhasil Amankan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Soekarno Hatta
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat amankan Dua .